JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan jumlah pembayaran pajak melebihi nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak.
Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2025, total pembayaran pajak melebihi nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak dalam tahun tersebut mencapai Rp29,93 triliun.
"Pada tahun 2025, terdapat pembayaran melebihi nilai setuju atas ketetapan pajak yang belum dipindahbukukan maupun dikembalikan kepada wajib pajak senilai Rp29,93 triliun," ungkap DJP dalam laporan keuangannya, dikutip pada Senin (24/8/2026).
Sebagai perbandingan, pada 2024 jumlah pembayaran pajak melebihi nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak tercatat mencapai Rp25,14 triliun.
Dengan demikian, pada 2025 terdapat pertumbuhan pembayaran pajak di atas nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak sebesar 19,05%.
Perlu diketahui, wajib pajak sesungguhnya hanya diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas nilai ketetapan pajak yang disetujui. Ketetapan yang disetujui oleh wajib pajak harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan.
Atas ketetapan pajak yang tidak disetujui, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum dan tidak wajib membayar pajak yang tidak disetujui. Namun, pada praktiknya wajib pajak secara sukarela melakukan pembayaran atas ketetapan yang tidak disetujui tersebut.
"Dalam praktiknya, sebagian wajib pajak membayar pajak terutang seluruhnya baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. Pembayaran tersebut dilakukan secara sukarela, dan secara formal terhadap wajib pajak yang bersangkutan belum terdapat kewajiban untuk melunasi pajak terutang dalam surat ketetapan pajak yang tidak disetujui tersebut," ungkap DJP dalam laporan keuangannya.
Bila upaya hukum wajib pajak dikabulkan dan jumlah pajak terutang menjadi berkurang ataupun nihil, pembayaran atas ketetapan yang tidak disetujui dimaksud dapat diajukan restitusi.
"Dalam hal wajib pajak melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tidak disetujui (dalam pembahasan akhir), kemudian wajib pajak mengajukan upaya hukum dan dikabulkan sehingga jumlah pajak terutang menjadi berkurang atau nihil, maka atas pembayaran tersebut dapat diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) setelah keputusan atau putusan upaya hukum inkracht," ungkap DJP. (dik)
