JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2027 meningkat secara bertahap dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Dalam mencapai target tersebut, pemerintah akan memperbaiki pengelolaan dan administrasi perpajakan, antara lain melalui penguatan peran coretax agar pemungutan pajak berjalan lebih efektif. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Peningkatan rasio pendapatan negara dilakukan dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan negara yang ditempuh antara lain melalui: peningkatan pendapatan negara yang mengedepankan efektivitas administrasi perpajakan dan peningkatan kualitas layanan yang inklusif, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perluasan basis perpajakan dan optimalisasi pendapatan negara yang bersumber dari SDA," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, dikutip pada Senin (24/8/2026).
Tidak hanya meningkatkan kinerja penerimaan pajak, strategi optimalisasi pendapatan negara pada tahun depan ditempuh melalui penguatan penegakan hukum serta pemberian insentif fiskal yang lebih terukur.
Pemerintah bakal menyelaraskan kebijakan pendapatan dan perpajakan dengan dinamika perkembangan ekonomi digital, sistem perpajakan global, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum.
"Dengan demikian, optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan," ulas pemerintah.
Strategi optimalisasi pendapatan negara juga dilakukan melalui penguatan peran customs excise information system and automation (CEISA) dalam pengelolaan administrasi, pengawasan, dan pelayanan kepabeanan dan cukai.
Di sisi lain, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan aset dan kekayaan alam. Sejalan dengan itu, sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN) akan dikelola secara lebih produktif dan efisien.
"Strategi kebijakan pendapatan negara tahun 2027 diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi," jelas pemerintah.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun. Angka tersebut naik 8,64% dibandingkan dengan target APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun, atau tumbuh 6,79% dari outlook pendapatan negara tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp3.208,1 triliun.
Sementara itu, penerimaan perpajakan pada 2027 ditargetkan sebesar Rp2.908 triliun, naik 10,51% dibandingkan dengan outlook 2026 yang senilai Rp2.631,4 triliun.
Penerimaan perpajakan utamanya berasal dari pajak yang ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun atau naik 9,91% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan senilai Rp316,6 triliun atau turun 5,77% dari target tahun ini sebesar Rp336 triliun. (dik)
