Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KINERJA PENERIMAAN PAJAK

Efek Deposit Pajak, Pos Penerimaan Ini Masih Naik pada 2026 dan 2027

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 21 Agustus 2026 | 19.00 WIB
Efek Deposit Pajak, Pos Penerimaan Ini Masih Naik pada 2026 dan 2027
<p>Perkembangan penerimaan pajak lainnya. (Nota Keuangan RAPBN 2027)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan mekanisme deposit pajak diproyeksi masih berdampak pada performa penerimaan pos pajak lainnya pada 2026 dan 2027. Hal ini terungkap dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 yang telah diserahkan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.

Pemerintah mengatakan pada 2025, penerimaan pajak lainnya meningkat signifikan karena dipengaruhi penerapan mekanisme deposit pajak yang memberikan fleksibilitas pembayaran bagi wajib pajak. Penerimaan pos pajak lainnya pada 2026 diperkirakan mencapai Rp126,9 triliun, tumbuh 74,1%.

“Pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh berlanjutnya pemanfaatan mekanisme deposit pajak serta tetap terjaganya penerimaan yang berasal dari administrasi perpajakan dan penagihan pajak,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip pada Jumat (21/8/2026).

Pada 2027, penerimaan pajak lainnya diusulkan kembali naik menjadi senilai Rp159 triliun atau tumbuh 25,2% dari outlook tahun ini. Pertumbuhan pajak lainnya pada 2027 diproyeksikan tidak sesignifikan performa 2026 (melambat) akibat normalisasi dampak penerapan deposit.

“Sejalan dengan normalisasi dampak penerapan deposit pajak dan menurunnya pengaruh faktor-faktor yang bersifat temporer, pajak lainnya pada RAPBN Tahun 2027 diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 25,2% dibandingkan outlook tahun 2026," ungkap pemerintah.

Sebagai informasi, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat mengisi deposit pajak melalui pembayaran secara elektronik, pemindahbukuan, atau permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Dalam pelaporan keuangan pemerintah, pembayaran deposit pajak diakui sebagai pendapatan pajak pada laporan realisasi anggaran (LRA).

Namun, deposit pajak tersebut belum dapat diakui sebagai pendapatan pada laporan operasional (LO) dan disajikan sebagai pendapatan pajak diterima di muka pada neraca.

Deposit pajak baru dapat diakui sebagai pendapatan pada LO bila sudah dipindahbukukan ke akun penerimaan pajak yang seharusnya.

Seperti diketahui, target penerimaan pajak pada 2027 diusulkan pemerintah mencapai Rp2.591,40 triliun atau naik 12,14% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp2.310,80 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada pos pajak lainnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.