JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kuasa yang mewakili wajib pajak harus menjaga integritas selama melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono mewanti-wanti seorang kuasa tidak boleh sampai melakukan pelanggaran atau bahkan penipuan (fraud) dan berujung dijatuhi sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembekuan atau pencabutan izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain.
"Dia [kuasa] harus menjaga integritas. Karena kalau ada fraud dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan haknya, itu nanti bisa dibekukan atau dicabut SKT-nya," ujarnya, dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan PMK 44/2026, pemberian kuasa dinyatakan berakhir dalam hal: masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir; wajib pajak mencabut pemberian kuasa; serta izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut.
Pemberian kuasa bisa pula berakhir karena SKT dibekukan dan/atau dicabut, atau dalam hal seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Ketika pemberian kuasa berakhir, seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya.
Selain menjaga integritas, seorang kuasa juga harus menjunjung tinggi martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional. Kemudian seorang kuasa harus mematuhi regulasi perpajakan dan melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi izin konsultan pajak atau SKT yang dimiliki.
Eddy menambahkan seorang kuasa juga wajib menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak. Dia menegaskan kuasa tidak boleh membocorkan data dan informasi milik wajib pajak kepada orang lain.
"Bayangkan kalau kuasa orangnya [bermulut] 'ember' ya, merasa diberi kuasa atas data ini. Dia dapat data dan cerita ke mana-mana, cerita ke saudaranya, ke tetangganya 'aku lho diberi kuasa sama wajib pajak ini, datanya begini' seperti itu enggak boleh," kata Eddy. (rig)
