JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Taufan Pawe menilai dana insentif fiskal semestinya menjadi instrumen untuk mendorong inovasi dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Taufan mengatakan kondisi fiskal daerah hingga saat ini belum merata. Menurutnya, pemberian insentif kepada pemda berprestasi akan memacu kepala daerah lebih kreatif dalam memperkuat kapasitas fiskal dan pelayanan publik di daerah masing-masing.
"Dana insentif daerah ini adalah pemicu, sekaligus menjadi sarana indikator bagi pemerintah untuk memberikan insentif kepada daerah yang betul-betul berprestasi," katanya, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Taufan mengatakan hanya sekitar 30% dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki kemampuan fiskal kuat, sementara sisanya masih berada pada kategori sedang hingga rendah.
Menurutnya, banyak kepala daerah mengeluh soal keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Agar pelayanan publik tetap berjalan, dia pun menyarankan pemda untuk berinovasi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kepala daerah harus mampu mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan potensi yang dimiliki daerahnya. Jangan selalu menjadikan pengurangan transfer sebagai alasan utama," ujarnya.
Di sisi lain, Taufan menilai pemerintah perlu memberikan penghargaan yang lebih besar kepada daerah yang berhasil menunjukkan kinerja dan inovasi dalam pengelolaan pemerintahan. Bahkan, ia berpandangan alokasi dana insentif perlu ditingkatkan agar dapat menjadi pemacu bagi kepala daerah untuk terus berinovasi.
Sebagai informasi, pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah diatur dalam PMK 91/2024. Insentif fiskal adalah insentif yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan PMK tersebut, daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dapat diberikan dana insentif fiskal. Meski demikian, alokasi dana insentif fiskal diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Penilaian kinerja daerah dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan daerah. Indikator kinerja itu dapat berupa pengelolaan keuangan daerah; pelayanan umum pemerintahan; dan/atau pelayanan dasar. Indikator kinerja itu mengacu pada kinerja yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Penilaian indikator kinerja didasarkan pada hasil penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel. Adapun nilai variabel kinerja daerah dihitung berdasarkan nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu. (dik)
