PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemkot Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 125.863 wajib pajak berhak mengikuti undian berhadiah karena telah patuh membayar PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan pengundian berhadiah tersebut merupakan bentuk apresiasi pemkot kepada warga yang telah membayar PBB-P2 dan PKB tepat waktu serta tidak memiliki tunggakan. Menurutnya, wajib pajak tersebut turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Kami pemerintah kota berupaya memberikan apresiasi kepada masyarakat, sehingga ke depan masyarakat semakin baik dan tepat waktu dalam membayar pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/9/2026).
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Lenawati menjelaskan pengundian berhadiah tersebut dilaksanakan sebagai rangkaian Gebyar Pajak Daerah.
Dia menyebut terdapat 77 hadiah yang dapat dimenangkan oleh wajib pajak. Hadiah tersebut antara lain 6 unit sepeda motor, 6 unit sepeda listrik, smartphone, dan televisi.
Selain sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, Lenawati menilai program undian berhadiah tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, apabila makin banyak warga yang terdorong untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak diharapkan dapat lebih optimal.
Lenawati menyampaikan 125.863 wajib pajak yang menjadi peserta undian berhadiah telah melalui proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.570 wajib pajak melunasi PKB tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Sementara itu, Bakeuda mencatat sebanyak 16.503 wajib pajak memenuhi ketentuan untuk mengikuti pengundian hadiah utama karena tidak memiliki piutang PBB-P2 dan telah memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
Kemudian, terdapat 37.790 wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2026 dan berhak mengikuti undian berhadiah.
"Peserta pengundian merupakan wajib pajak yang telah terverifikasi," kata Lenawati dalam keterangan resmi Pemkot Pangkalpinang. (dik)
