
SAMPAH plastik telah menjadi persoalan lingkungan yang serius di berbagai negara. Secara global, mikroplastik menjadi salah satu komponen pencemaran di lautan (UNEP, 2016). Soal sampah plastik ini, Indonesia juga menghadapi persoalan serupa.
Sekitar 3,2 juta ton sampah plastik diperkirakan tidak terkelola dengan baik dan 1,29 juta ton di antaranya masuk ke laut setiap tahun (Jambeck Research Group, 2015). Sebagai negara maritim, persoalan sampah plastik menjadi tantangan lingkungan yang penting bagi Indonesia.
Di sisi lain, penggunaan plastik masih berperan besar dalam berbagai kegiatan ekonomi nasional. Ketergantungan terhadap bahan baku polietilena dan polipropilena, termasuk yang berasal dari impor, menunjukkan bahwa plastik masih menjadi bagian penting dalam rantai produksi nasional.
Tingginya penggunaan plastik tersebut berjalan beriringan dengan isu limbah yang ditimbulkannya. Pada 2024, volume sampah plastik di laut Indonesia diperkirakan mencapai 9,9 juta ton atau setara dengan 13,98% dari timbulan sampah nasional (Arvila Putra dkk., 2025).
Persoalannya makin kompleks lantaran plastik membutuhkan waktu yang panjang untuk terurai. Bergantung pada jenis dan kondisinya, plastik dapat memerlukan waktu sekitar 20 hingga 500 tahun untuk terurai (PBB).
Persoalan ini memunculkan berbagai risiko ekologis, mulai dari pencemaran tanah dan air, kerusakan keanekaragaman hayati, hingga emisi gas rumah kaca (GRK). Dampaknya juga dapat merambah aspek kesehatan serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Upaya mengurangi sampah plastik sesungguhnya tidak cukup apabila hanya mengandalkan kebijakan lingkungan. Salah satu upaya lain yang bisa dipertimbangkan pemerintah ialah dengan menggunakan instrumen kebijakan fiskal.
Setidaknya, ada 3 kebijakan fiskal yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Pertama, menghidupkan kembali wacana cukai plastik. Gagasan cukai plastik sesungguhnya sudah didengung-dengungkan dalam beberapa tahun terakhir ini.
Pemerintah bahkan mematok target penerimaan cukai produk plastik dalam APBN. Namun demikian, wacana tersebut tak kunjung diterapkan. Padahal, instrumen fiskal tersebut dapat menjadi pelengkap kebijakan nonfiskal yang telah berjalan.
Strategi fiskal tersebut juga sejalan dengan semangat Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 mengenai karakteristik barang kena cukai (BKC).
Sebagai instrumen Pigouvian Tax, cukai dapat digunakan untuk menginternalisasi biaya eksternalitas dari penggunaan plastik. Pengenaan pada tingkat produsen dapat meningkatkan biaya penggunaan plastik, sekaligus menciptakan insentif untuk mengurangi penggunaannya.
Alhasil, cukai tidak semata-mata berfungsi menghasilkan penerimaan, tetapi juga mengendalikan konsumsi dan mengompensasi biaya eksternalitas.
Otoritas perlu memetakan secara spesifik jenis plastik, titik pengenaan, dan desain tarif. Kebijakan tarif diferensial berdasarkan dampak lingkungan bisa menjadi salah satu pilihan. Uni Eropa, misalnya, telah menerapkan plastic own resource sejak 1 Januari 2021.
Melalui skema tersebut, sampah kemasan plastik yang tidak bisa didaur ulang dikenai tarif ā¬0,80 per kilogram (EU, 2021). Meski berbeda dengan cukai, skema ini menunjukkan penggunaan instrumen fiskal yang dikaitkan dengan sampah plastik.
Inggris juga menerapkan Plastic Packaging Tax (PPT) sejak 1 April 2022. Pajak ini dikenai terhadap kemasan plastik dengan kandungan plastik daur ulang kurang dari 30%. Sejak 1 April 2026, tarifnya ditetapkan £228,82 per ton, dengan kewajiban registrasi antara lain terkait dengan ambang produksi atau impor 10 ton kemasan plastik (UK Gov, 2026).
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan mekanisme earmarking atas sebagian penerimaan dari cukai plastik. Anggaran tersebut dapat diarahkan untuk pengelolaan sampah, penguatan ekonomi sirkular dan budaya zero waste, pengembangan material alternatif, rehabilitasi lingkungan terdampak, hingga pengembangan fasilitas 3R (reduce, reuse, recycle).
Kedua, pemberian insentif pajak berbasis kinerja transformasi hijau. Insentif pajak dapat diarahkan kepada pelaku usaha yang melakukan investasi atau inovasi untuk mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan plastik.
Bentuknya dapat berupa pengembangan material alternatif, peningkatan penggunaan bahan daur ulang, maupun investasi fasilitas pengolahan limbah plastik.
Dukungan fiskal yang dapat diberikan, antara lain seperti supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi atau tax allowance untuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah plastik sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kebijakan fiskal tidak hanya berperan sebagai instrumen disinsentif, tetapi juga dapat menjadi katalis transformasi industri hijau. Kombinasi keduanya menciptakan pendekatan stick and carrot: insentif bagi pelaku usaha yang berhasil menurunkan dampak lingkungan dan disinsentif bagi produk dengan dampak lingkungan yang lebih tinggi.
Ketiga, penguatan gerakan ekonomi sirkular. Prinsip pengurangan sampah plastik perlu terus didorong sebagai bagian dari gaya hidup berkelanjutan. Salah satu instrumen yang dapat menjadi referensi ialah penerapan Beverage Container Return Scheme (BCRS) di Singapura yang berlaku sejak 1 April 2026.
Melalui skema tersebut, konsumen akan membayar deposit S$0,10 ketika membeli minuman dalam kemasan yang memenuhi kriteria. Namun, deposit tersebut akan dikembalikan ketika konsumen mengembalikan kemasan kosong di titik pengembalian yang ditentukan.
Pada akhirnya, kebijakan fiskal dapat mengambil peran dalam mengatasi isu lingkungan. Cukai dapat memberikan disinsentif terhadap produk yang menimbulkan eksternalitas, sedangkan insentif berbasis kinerja dan skema pengembalian kemasan dapat memperkuat ekonomi sirkular.
Dalam konteks pajak sebagai kesepakatan bersama, beban penanganan sampah plastik tidak semestinya hanya ditanggung masyarakat. Negara, pelaku usaha, dan konsumen perlu berbagi peran melalui insentif, disinsentif, serta tata kelola yang transparan untuk mendorong lingkungan yang lebih berkelanjutan. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
