[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

SE-8/PJ/2026 Perintahkan Percepatan Pengawasan Data Konkret

Muhamad Wildan
Senin, 20 Juli 2026 | 19.30 WIB
SE-8/PJ/2026 Perintahkan Percepatan Pengawasan Data Konkret
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melalui SE-8/PJ/2026 memerintahkan jajarannya untuk menyegerakan pelaksanaan pengawasan atas data konkret.

Percepatan pengawasan atas data konkret dilaksanakan guna mengantisipasi daluwarsa penetapan, yakni jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

"Untuk mengantisipasi daluwarsa penetapan atas data konkret sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan percepatan pelaksanaan pengawasan oleh KPP," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Senin (20/7/2026).

Untuk wajib pajak strategis yang data konkretnya akan daluwarsa dalam waktu sampai dengan 12 bulan, KPP akan melakukan penelitian otomatis atas satu jenis pajak dan satu atau beberapa masa pajak. Hal ini berlaku dalam hal tidak terdapat data selain data konkret untuk tahun pajak yang sama.

Namun, dalam hal terdapat data lain selain data konkret untuk tahun pajak yang sama, wajib pajak strategis dimaksud akan dilakukan penelitian komprehensif dan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Untuk wajib pajak lainnya yang data konkretnya akan daluwarsa dalam waktu sampai dengan 12 bulan, KPP akan melakukan penelitian otomatis. Langkah ini ditempuh bila tidak terdapat data lain selain data konkret untuk tahun pajak yang sama.

Namun, dalam hal ada data selain data konkret untuk tahun pajak yang sama, wajib pajak lainnya akan dilakukan penelitian komprehensif atau penelitian sederhana dan dapat dilakukan kegiatan P2DK.

Hasil penelitian otomatis atas wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya yang tidak ada data lain selain data konkret dalam tahun pajak yang sama harus dituangkan dalam LHPt maksimal 2 hari kerja setelah tanggal surat perintah pengawasan.

Bila simpulan dalam LHPt memuat indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban pajak yang belum terpenuhi, KPP akan menerbitkan SP2DK. Hal ini berlaku bila data konkret akan daluwarsa dalam waktu lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan.

Namun, bila daluwarsa penetapan atas data konkret ternyata tidak lebih dari 90 hari, wajib pajak dimaksud akan diusulkan untuk langsung diperiksa tanpa melalui P2DK.

Sebagai informasi, terdapat 3 jenis data yang dikategorikan sebagai data konkret, yaitu:

  1. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa PPN;
  2. bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh; dan/atau
  3. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.