Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PP 20/2026

Menteri UMKM: PP 20/2026 Bikin Skema PPh Final Lebih Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Juli 2026 | 13.30 WIB
Menteri UMKM: PP 20/2026 Bikin Skema PPh Final Lebih Tepat Sasaran
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai penerapan PP 20/2026 akan membuat pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5% menjadi lebih tepat sasaran.

Menurut Maman, fasilitas PPh final pada dasarnya dirancang untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, insentif tersebut semestinya hanya boleh dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai UMKM.

"Masak lu yang sudah on the top, sudah kuat, lu kepingin diperlakukan sama dengan yang kecil. Ini enggak fair," katanya, dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Maman mengatakan pemerintah sempat menemukan adanya pelaku usaha yang sebenarnya sudah besar, tetapi enggan beralih ke rezim pajak umum demi tetap memanfaatkan PPh final UMKM. Praktik yang lazim digunakan adalah memecah usaha ke dalam beberapa perseroan terbatas (PT) agar omzetnya masing-masing di bawah Rp4,8 miliar, batas yang dipersyaratkan untuk memanfaatkan tarif PPh final.

Menurutnya, praktik tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas PPh final 0,5%. Skema ini ditujukan untuk memperkuat UMKM, bukan untuk mengurangi beban pajak perusahaan yang telah memiliki skala usaha besar.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui PP 20/2026 mengurangi bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM, dari yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.

Kendati demikian, ketentuan peralihan pada PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Di sisi lain, PP 20/2026 mengatur wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi hanya boleh memanfaatkan skema dimaksud selama 4 tahun pajak.

"Ini sebetulnya prinsip keadilan, asas proporsionalitas," ujarnya.

Selain mengurangi bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM, PP 20/2026 juga memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus firm splitting.

Beleid ini menyatakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.