JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali penerapan PPh Pasal 21 final atas pencairan jaminan hari tua (JHT).
Kamrussamad mengatakan perlu ada kajian atas pengenaan PPh Pasal 21 terhadap pencairan JHT di atas Rp50 juta yang saat ini diberlakukan berdasarkan PP 68/2009.
"Saya mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali penerapan PPh Pasal 21 untuk JHT yang saldonya di atas Rp50 juta," katanya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Kamrussamad menuturkan pekerja tak bisa serta-merta dikategorikan berpenghasilan tinggi meski pencairan saldo JHT-nya di atas Rp50 juta. Bisa saja pekerja tersebut adalah masyarakat kelas menengah bawah dengan pengeluaran sekitar Rp3 juta per bulan.
Untuk itu, pemerintah perlu melakukan kajian atas tarif sebesar 5% yang selama ini diberlakukan atas bagian pencairan JHT di atas Rp50 juta.
"Dihitung berapa besar penerimaan negara selama ini dari saldo di atas Rp50 juta. Kalau nilainya tidak begitu signifikan, ya sebaiknya ditinjau kembali penggunaan tarif 5% untuk saldo di atas Rp50 juta," ujar Kamrussamad.
Tak hanya itu, Kamrussamad juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang evaluasi agar perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
"Jika seandainya memungkinkan dilakukan pembebasan seperti Rp50 juta ke bawah 0%, itu alangkah baiknya demikian," tutur Kamrussamad. (rig)
