JAKARTA, DDTCNews - Materi RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dibahas pemerintah dan DPR turut memuat klausul mengenai Pengadilan PFII.
Melalui RUU PFII, pendirian PFII atau financial center memungkinkan pemerintah untuk membentuk pengadilan khusus yang menangani berbagai sengketa di kawasan tersebut.
"Pengadilan PFII melakukan pengelolaan perkara, kepaniteraan, operasional, administrasi, anggaran, kepegawaian, sistem teknologi, fasilitas, administrasi pelaksanaan putusan, eksekusi dan urusan non-yudisial lainnya secara independen," bunyi Pasal 22 ayat (2) RUU PFII, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Secara terperinci, Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus 5 jenis perkara, termasuk perkara karena pemberian fasilitas perpajakan.
Pertama, sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha pada PFII. Kedua, sengketa yang timbul dari kontrak, di mana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII.
Ketiga, sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan. Keempat, sengketa dari setiap kejadian yang terjadi atau transaksi di PFII yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di dalam PFII.
Kelima, setiap pertanyaan atau permasalahan hukum mengenai segala kegiatan terkait dengan PFII, yurisdiksi, kompetensi, dan kewenangan Pengadilan PFII, termasuk interpretasi atas Peraturan Dewan PFII.
Tidak hanya itu, RUU PFII menyatakan Pengadilan PFII juga berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan lembaga arbitrase atau putusan arbitrase internasional terkait dengan sengketa sebagaimana pada jenis sengketa pertama, kedua, dan keempat.
Berdasarkan RUU PFII, terhadap putusan ketua Pengadilan PFII yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional terkait dengan kepentingan nasional, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut, RUU PFII menyatakan bahwa Pengadilan PFII merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Artinya, putusan pengadilan tersebut bersifat final, dan tidak ada proses banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Terhadap putusan, penetapan, dan perintah Pengadilan PFII tingkat terakhir tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lainnya kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas manapun, kecuali terhadap penetapan penolakan, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional...," bunyi Pasal 23 ayat (8) RUU PFII.
Secara teknis, nantinya Pengadilan PFII terdiri atas ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan juru sita. Adapun ketua yang dimaksud merupakan hakim agung yang diangkat oleh Ketua MA, lalu ada hakim yang diangkat oleh presiden yang mencakup hakim agung pada MA dan hakim ad hoc. (rig)
