JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak mengincar pajak dari kelompok tertentu seperti influencer dan pedagang online, tetapi mendorong mereka patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purbaya mengatakan orang-orang dengan penghasilan melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tentunya harus membayar pajak penghasilan (PPh) kepada negara. Menurutnya, kebijakan pajak yang berlaku dimaksudkan untuk menciptakan keadilan.
"Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar," ujarnya dalam sebuah podcast, dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Sebagai informasi, pemerintah resmi menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Namun, pemungutan pajak oleh penyedia marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Melalui kebijakan itu, penyedia marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang online yang berjualan di marketplace tersebut.
Pemungutan pajak oleh penyedia marketplace bertujuan mempermudah pedagang online menjalankan administrasi perpajakan. Selain itu, Purbaya menilai kebijakan ini akan menciptakan kondisi persaingan yang adil dan setara (level playing field) antara toko online dan toko konvensional (offline).
"Jadi kita ingin membuat persaingan yang balance, yang fair antara yang online dan offline. Itu ide utamanya," kata Purbaya.
Perlu diperhatikan, pedagang online dengan omzet belum melampaui Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
Di sisi lain, Purbaya mengatakan influencer yang mampu meraup penghasilan dalam jumlah besar juga semestinya membayarkan PPh sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Influencer tergolong sebagai pekerja bebas sehingga dapat memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah penghitungan penghasilan neto.
"Kalau influencer, itu yang penghasilan besar, kalau yang kecil termasuk UMKM enggak kena [pajak]," imbuhnya. (dik)
