JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR mengebut pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/7/2026).
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU PFII rampung pada 21 Juli 2026. Dengan demikian, RUU tersebut bisa disetujui melalui rapat paripurna DPR pada 22 Juli 2026, persis sebelum parlemen memasuki masa reses.
"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi sistem keuangan di Indonesia," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
RUU PFII disusun untuk mendukung pembentukan financial center di Indonesia. Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut atas Pasal 248A UU 4/2026 yang memerintahkan pembentukan RUU penyelenggaraan PFII dalam waktu 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
Misbakhun menyebut RUU PFII bakal memuat beragam ketentuan khusus, termasuk ketentuan perpajakan.
"Kita punya aturan perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kita lakukan upaya secara total yang selama ini ada di dalam UU yang sifatnya umum, kita berikan pengecualian yang sifatnya khusus di UU PFII," katanya.
Selain perpajakan, RUU PFII turut memuat pengaturan khusus mengenai sektor keuangan. Pengawasan atas sektor keuangan di PFII dilaksanakan oleh otoritas di kawasan itu sendiri, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, PFII juga memiliki pengadilan khusus yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII. PFII akan mengadopsi common law, bukan civil law sebagaimana yang selama ini berlaku di Indonesia.
Dengan beragam kekhususan ini, PFII bakal menjadi enclave tersendiri sebagaimana financial center di negara-negara lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap RUU PFII segera disahkan sehingga financial center dapat terbentuk pada tahun ini. Menurutnya, pembentukan financial center direncanakan menjadi salah satu materi pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus mendatang.
"Juli kan undang-undangnya selesai, dan Agustus presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan," katanya.
Dia menyebut financial center akan dilengkapi berbagai fasilitas yang menarik bagi investor, termasuk pajak.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang persiapan penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai progres perbaikan coretax system.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Purbaya menilai dana investasi yang dikelola melalui financial center bisa digunakan untuk membiayai berbagai proyek strategis, termasuk pada Danantara.
Menurutnya, pemodal akan menempatkan dana investasi pada proyek-proyek yang menarik dari segi imbal hasil. Selain itu, dana tersebut juga bisa dibelikan surat utang negara.
"Ini uang-uang masuk ke pusat finansial, di situ nanti kan pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," ujarnya. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) baru-baru ini kembali melakukan perbaikan coretax system agar layanan administrasi pajak berjalan lebih stabil.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan Purbaya bakal ikut menguji coba coretax yang baru saja diperbaiki. Menurutnya, otoritas sudah melakukan perbaikan semaksimal mungkin agar coretax berjalan lancar dan andal, terlebih ketika diuji coba pada pekan depan.
"Coretax terus kami perbarui dan perbaiki, ada case management yang memang agak melambat dan ada problem, tapi secara internal kami selesaikan kemarin. Jadi, hari ini sudah oke lagi, dan minggu depan akan dilakukan tes oleh Pak Menteri jadi kami siapkan betul," katanya. (DDTCNews)
Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) menggelar pelatihan dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim tata usaha negara (TUN) mengenai karakter hukum acara Pengadilan Pajak.
Pelatihan digelar untuk mempersiapkan penyatuan atap Pengadilan Pajak terhitung sejak 31 Desember 2026 sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.
"Penguatan kapasitas ini dipandang penting karena sengketa pajak memiliki karakter khusus, baik dari sisi hukum acara, pembuktian, objek sengketa, maupun konsekuensi putusannya terhadap hak wajib pajak dan penerimaan negara," tulis BSDK dalam keterangannya. (DDTCNews)
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas perdagangan di marketplace tidak hanya dikenakan atas peredaran bruto para merchant. Pemungutan PPh Pasal 22 juga dikenakan kepada pihak-pihak selain merchant, mengingat cakupan pedagang dalam negeri pada PMK 37/2025 tidak hanya terbatas pada merchant saja.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 37/2025, perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang bertransaksi dengan pembeli barang/jasa melalui marketplace juga dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri.
"Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 37/2025. (DDTCNews)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengemudi ojek online (ojol) roda 2 resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.
Maman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro. Sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.
"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," katanya. (DDTCNews) (dik)
