KEBIJAKAN PEMERINTAH

Driver Ojol Kini Masuk UMKM, Penghasilan hingga Rp500 Juta Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Juli 2026 | 09.30 WIB
Driver Ojol Kini Masuk UMKM, Penghasilan hingga Rp500 Juta Bebas Pajak
<p>Ilustrasi. Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengemudi ojek online (ojol) roda 2 resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.

Maman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro. Sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.

"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2026).

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi (WP OP) pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta terbebas dari kewajiban PPh final UMKM. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.

Maman menjelaskan perlakuan pelaku ojol sebagai usaha mikro juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro diatur dalam Perpres 27/2026. Selain soal status pengemudi ojol, pada perpres juga diatur potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojol roda 2 mulai 1 Juli 2026.

Dengan demikian, pengemudi ojol akan menerima porsi pendapatan sebesar 92% dari tarif perjalanan. Sementara sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80% karena 20% lainnya menjadi bagian platform digital.

Maman menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi online. Stimulus yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.

"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," ujar Maman. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.