PMK 37/2025

Sebelum Pungut Pajak, Marketplace Masih Tunggu Keputusan dari DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 30 Juni 2026 | 15.00 WIB
Sebelum Pungut Pajak, Marketplace Masih Tunggu Keputusan dari DJP
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu&nbsp;<em>marketplace&nbsp;</em>di Depok, Jawa Barat, Senin&nbsp;(13/12/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu keputusan Ditjen Pajak (DJP) mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2026.

Ketua Umum iDEA Budi Primawan menegaskan penyelenggara marketplace akan mendukung dan mematuhi regulasi yang berlaku. Hanya saja, dia berharap otoritas menerapkan mekanisme baru tersebut secara efektif dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual atau seller," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Budi juga menyampaikan pihak asosiasi terus berkoordinasi dengan DJP guna memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik.

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, sambungnya, platform marketplace diberikan waktu sekitar 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan pajak. Adapun waktu 1 bulan itu dihitung sejak penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak resmi diberlakukan.

"Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan tertulis dari DJP yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi," kata Budi.

Tidak hanya itu, iDEA juga meminta DJP untuk gencar mengedukasi dan menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada para wajib pajak, termasuk marketplace dan pedagang online. Budi mengatakan pedagang online perlu memahami mekanisme baru yang berlaku agar bisa mempersiapkan diri dengan baik.

"Kami meyakini koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," tutup Budi.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK 37/2025 mengatur mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Berdasarkan beleid itu, penyedia marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang online.

Bagi pedagang online yang berjualan di marketplace, PPh Pasal 22 dimaksud bisa diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace bakal ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  • nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.