JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE.
Kali ini, DJP menunjuk 7 pelaku PMSE untuk menjadi pemungut PPN, yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan 7 pemungut baru. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital," tulis DJP dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Pelaku PMSE yang ditunjuk kali ini memiliki model bisnis yang beragam, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga artificial intelligence (AI). Hal ini mencerminkan makin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Dengan penunjukan pada Mei 2026, kini sudah ada 271 pelaku PMSE yang ditunjuk DJP untuk melakukan pemungutan PPN. Dari jumlah dimaksud, tercatat sudah ada 233 pelaku PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.
Pada periode Januari hingga Mei 2026, total PPN PMSE yang sudah dipungut tercatat mencapai Rp4,88 triliun.
Sebagai informasi, pelaku PMSE yang memasukkan produk digital luar negeri ke Indonesia bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Setelah ditunjuk, pelaku PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. (dik)
