JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus bersiap untuk memulai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan regulasi yang dibutuhkan untuk mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak telah siap. Namun, keputusan mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut tetap menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Nanti Pak Menteri yang menentukan, walaupun Pak Menteri sudah mengatakan 1 Juli. Tetapi yang jelas kami siap. Kami persiapkan semua itu, kami sudah berbicara dengan asosiasi, dengan berbagai macam platform, sudah kami kerja samakan," katanya, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Inge mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah diatur dalam PMK 37/2025. Beleid ini menyatakan penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
"Siapa yang akan ditunjuk nanti, kita menunggu dari keputusan direktur jenderal pajak," ujar Inge.
Inge menyebut DJP juga sudah berkomunikasi dengan penyedia marketplace mengenai rencana penunjukan sebagai pemungut pajak. Menurutnya, otoritas akan membantu penyedia marketplace bersiap untuk memungut pajak dari para merchant.
Selain itu, dia menegaskan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace bukanlah jenis pajak baru. Menurutnya, penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak justru bakal menyederhanakan administrasi pajak bagi merchant.
Sebab, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace nantinya tetap bisa diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.
"Tidak akan ada potongan dobel. Bahkan sebetulnya, maksudnya platform membantu para seller. Enggak usah repot-repot bayar pajak sendiri karena langsung dipotongin dan ada bukti potongnya," ucapnya.
Di sisi lain, dalam hal omzet merchant belum mencapai Rp500 juta, penyedia marketplace tidak akan melakukan pemungutan pajak. Merchant bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila menyampaikan surat keterangan kepada penyedia marketplace. (dik)
