KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenaker Akan Gelar Magang Nasional untuk 150.000 Fresh Graduate

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Juni 2026 | 15.00 WIB
Kemenaker Akan Gelar Magang Nasional untuk 150.000 Fresh Graduate
<p>Ilustrasi. Peserta Program Magang Nasional mengikuti masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal kembali menggelar program magang nasional. Program ini merupakan bagian dari stimulus yang diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II/2026.

Kali ini, magang nasional akan diselenggarakan mulai Juli 2026 dan terbuka untuk 150.000 fresh graduate. Anggaran yang dialokasikan untuk program magang kali ini senilai Rp4,14 triliun.

"Program magang ini kita akan dorong untuk dilaksanakan di semester kedua sehingga ini menjadi penggerak daripada perekonomian di masyarakat," kata Airlangga, dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Menaker Yassierli pun mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan jadwal terperinci dari program magang nasional. Program ini akan diawali dengan pembukaan pendaftaran peserta pada Juli 2026.

"Akan segera kita umumkan nanti detail timeline-nya dan kita tentu berharap pada bulan Juli ini bisa kita segera melaksanakan," ujar Yassierli.

Melalui program ini, fresh graduate peserta magang nasional berkesempatan untuk magang di perusahaan atau instansi dengan memperoleh uang saku setara upah minimum, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM), pendampingan, serta kesempatan untuk mengikuti sertifikasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang nasional sesuai dengan PMK 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:

  1. bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  2. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  3. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.

Agar bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. merupakan peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.