JAKARTA, DDTCNews – Pedagang online (merchant) orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
Namun, hal yang perlu diingat, pedagang online yang bersangkutan harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sehingga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 37/2025.
“Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta bagi Wajib Pajak orang pribadi,” bunyi pasal 6 ayat (2), dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Nanti, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan tersebut sebelum menerima penghasilan dari hasil penjualan di marketplace. Pedagang juga harus menyampaikan kembali surat pernyataan itu setiap awal tahun pajak berikutnya apabila masih memenuhi ketentuan.
PMK 37/2025 menyerahkan pengaturan tata cara penyerahan surat pernyataan kepada marketplace. Poin yang perlu digarisbawahi, kebenaran surat pernyataan bukan merupakan tanggung jawab marketplace, melainkan pedagang.
PMK 37/2025 juga telah melampirkan format surat pernyataan yang dapat digunakan oleh pedagang orang pribadi. Format surat pernyataan tersebut sama dengan surat pernyataan yang digunakan untuk pengecualian PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta. Simak Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, WP OP UMKM Wajib Punya Surat Ini
Selain surat pernyataan, wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) juga harus menyerahkannya kepada marketplace. Apabila pedagang menyampaikan SKB maka penghasilan dari penjualan barang dan/atau jasa di marketplace tersebut. Simak WP Bisa Ajukan SKB untuk Terbebas dari PPh Potput, Begini Syaratnya
“Pihak Lain...tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi:...c. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh,” bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf c PMK 37/2025.
Sebelumnya, DJP menyebut tengah melakukan ancang-ancang untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online di marketplace tersebut. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut akan dilakukan Juli 2026. Simak Berlaku Juli 2026, DJP Dorong Kesiapan Marketplace Jadi Pemungut Pajak (rig)
