JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, salah satunya melalui pemberian teguran.
Kegiatan pemberian teguran dilakukan dengan cara menerbitkan surat teguran. Surat teguran tersebut diterbitkan dalam hal SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Surat teguran ... dapat diterbitkan secara otomatis melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP atau oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP)," bunyi angka 4 huruf c angka 5) dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026, dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Secara teknis, surat teguran dapat disampaikan kepada wajib pajak melalui 5 cara. Pertama, melalui akun wajib pajak di dalam coretax system.
Kedua, melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam Sistem Administrasi DJP. Ketiga, melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile.
Keempat, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Kelima, disampaikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Perlu diperhatikan, apabila surat teguran disampaikan selain melalui akun wajib pajak maka jangka waktu penyampaian surat teguran paling lama 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan surat teguran.
Dalam hal surat teguran disampaikan secara langsung kepada wajib pajak atau sederet pihak seperti di atas, maka account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan dan penerima surat teguran harus sama-sama menandatangani berita acara penyampaian surat teguran.
Apabila wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak tidak bersedia menerima surat teguran yang disampaikan secara langsung, maka wajib pajak dianggap telah menerima surat teguran dan berita acara.
SE ini juga menyatakan surat teguran dikecualikan apabila penyampaian surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan.
Perlu diingat, wajib pajak wajib menanggapi surat teguran yang dilayangkan DJP. Jika tak ditanggapi maka dapat ditindaklanjuti dengan melakukan 3 hal, yaitu pembahasan dengan mengundang wajib pajak, melakukan kunjungan, dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi dan/atau menanggapi surat teguran, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi SE-8/PJ/2026. (rig)
