Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Baznas Sebut Penghimpunan Zakat Bisa Melonjak jika Jadi Kredit Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 19 Juli 2026 | 14.00 WIB
Baznas Sebut Penghimpunan Zakat Bisa Melonjak jika Jadi Kredit Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong pemerintah untuk segera menetapkan pembayaran zakat sebagai kredit pajak.

Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan pembayaran zakat akan melonjak signifikan bila pemerintah memperlakukan zakat sebagai kredit pajak.

"Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung (kredit pajak)," katanya, dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Rizaludin menuturkan penghimpunan zakat mal saat ini baru menyentuh Rp27 triliun. Menurutnya, nilai zakat mal akan melonjak berkali-kali lipat bila pemerintah memberikan dukungan fiskal dalam bentuk kredit pajak.

Untuk saat ini, zakat tidak diperlakukan sebagai kredit pajak, melainkan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak sepanjang dibayarkan kepada lembaga atau badan zakat yang diakui pemerintah.

Meski demikian, Rizaludin memahami adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dampak pemberian fasilitas kredit pajak atas zakat terhadap penerimaan negara.

Oleh karena itu, Baznas mendorong pemerintah untuk melakukan piloting di Provinsi Aceh. Menurut Rizaludin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh siap menerapkan kebijakan zakat sebagai kredit pajak karena tata kelola zakatnya sudah terpenuhi.

Rizaludin pun mengatakan pihaknya juga terus melakukan pembenahan internal melalui digitalisasi. Kini, Baznas telah melaporkan data bukti penyetoran zakat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Poin utamanya adalah kita ingin membangun keseimbangan yang kuat. Melalui skema kredit pajak, kita bisa mengoptimalisasikan potensi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara dan tetap menjaga keadilan antar-agama," ujar Rizaludin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.