JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memenuhi kriteria pada Pasal 71 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 dapat mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) agar terbebas dari pemotongan dan pemungutan PPh.
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh diajukan oleh wajib pajak melalui coretax. Bila wajib pajak memenuhi kriteria pada Pasal 71 PER-8/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan SKB.
"Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dirjen pajak melalui penerbitan SKB," bunyi Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (1/2/2026).
Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang dapat diberikan SKB. Pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan bisa membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dalam hal:
Kedua, SKB akan diberikan kepada wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian dengan memperhitungkan kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan, SKP, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan PK.
Ketiga, SKB diberikan kepada wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak berjalan lebih besar PPh yang akan terutang. Keempat, SKB diberikan kepada wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh final.
Dalam mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh, permohonan perlu diajukan untuk setiap pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, ataupun Pasal 23.
Permohonan harus dilampiri dengan lembar penghitungan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Kewajiban ini berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria pertama, kedua, dan ketiga.
Tak hanya itu, Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025 mengatur wajib pajak yang mengajukan pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh juga harus sudah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) sebagaimana diatur pada Pasal 4 PER-8/PJ/2025.
Persyaratan pada Pasal 4 PER-8/PJ/2025 antara lain:
Berdasarkan permohonan dimaksud, DJP akan menerbitkan SKB dalam jangka waktu 5 hari kerja bila wajib pajak memenuhi ketentuan pada Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025. Bila ketentuan pada kedua pasal dimaksud tidak terpenuhi, DJP akan menerbitkan surat penolakan dalam waktu 5 hari kerja.
Bila DJP tak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja, permohonan wajib pajak dianggap disetujui dan DJP harus menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak jangka waktu 5 hari kerja terlampaui.
SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak dari wajib pajak bersangkutan.
