JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar. Salah satu bentuk kegiatan dalam melakukan pengawasan ialah menyampaikan imbauan.
Dalam menyampaikan imbauan kepada wajib pajak, DJP akan menerbitkan surat imbauan. Surat imbauan yang dikirimkan kepada wajib pajak, salah satunya dapat berupa imbauan untuk membayar pajak maupun membayar angsuran pajak.
"Penerbitan surat imbauan merupakan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penelitian kepatuhan formal ...," bunyi ketentuan pada angka 4 huruf c angka 4) dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026," dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, sedikitnya ada 5 jenis surat imbauan yang dapat dilayangkan DJP kepada wajib pajak. Pertama, surat imbauan untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Kedua, surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Surat imbauan itu meliputi 3 aspek, yakni imbauan untuk melakukan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Kemudian, imbauan untuk melakukan pembayaran atas kekurangan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan sesuai dengan SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak; dan/atau imbauan untuk melakukan pembayaran atas kekurangan angsuran pajak dalam tahun berjalan karena hal-hal tertentu.
Hal-hal tertentu yang dimaksud antara lain:
Ketiga, surat imbauan untuk melakukan peningkatan pembayaran angsuran pajak untuk masa pajak yang tersisa dari tahun pajak berjalan karena wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan sehingga PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diperkirakan mengalami peningkatan dibandingkan tahun pajak sebelumnya.
Keempat, surat imbauan untuk melakukan pembetulan laporan pajak, antara lain mencakup imbauan untuk membetulkan Laporan Pajak dengan memperbaiki kesalahan penulisan dan/atau melengkapi pengisiannya; atau imbauan untuk membetulkan laporan pajak dengan melengkapi/melampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Kelima, surat imbauan lainnya.
Secara teknis, surat imbauan dapat disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik melalui coretax system dan akan masuk ke akun wajib pajak masing-masing. Surat imbauan juga bisa dikirim melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Di samping itu, DJP juga bisa mengirimkan surat imbauan secara manual. Misal, melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile, lalu melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Kemudian, surat imbauan juga bisa disampaikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak. (rig)
