ADMINISTRASI PAJAK

WP Lupa Passphrase Kode Otorisasi DJP? Begini Cara Gantinya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 Juni 2026 | 14.30 WIB
WP Lupa Passphrase Kode Otorisasi DJP? Begini Cara Gantinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengalami kendala saat memasukkan passphrase atau kode otorisasi DJP dapat melakukan pembuatan ulang passphrase melalui menu yang telah tersedia di Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan perubahan atau permintaan ulang passphrase dapat dilakukan melalui menu permintaan sertifikat elektronik pada akun coretax wajib pajak bersangkutan.

"Silakan melakukan permintaan kembali atau penggantian passphrase melalui menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik," ujar Kring Pajak di media sosial, Minggu (21/6/2026).

Dalam proses tersebut, wajib pajak perlu memilih Kode Otorisasi DJP pada bagian jenis sertifikat digital, kemudian membuat ulang passphrase sesuai kebutuhan.

Setelah passphrase berhasil dibuat kembali, wajib pajak perlu melakukan validasi sertifikat elektronik melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.

Pada menu tersebut, wajib pajak dapat memilih tombol Aksi, kemudian menekan Periksa Status dan Menghasilkan untuk memastikan sertifikat telah diperbarui.

Kring Pajak juga mengimbau wajib pajak untuk memastikan status kepemilikan sertifikat elektronik sudah menunjukkan keterangan valid agar dapat digunakan kembali dalam layanan perpajakan yang memerlukan tanda tangan elektronik.

Sebagai informasi, berdasarkan PER-7/PJ/2025, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.