KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Pemerintah Setop MBG dan Insentif Dapur Saat Libur Sekolah

Muhamad Wildan
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12.30 WIB
Dari Pajak, Pemerintah Setop MBG dan Insentif Dapur Saat Libur Sekolah
<p>Ilustrasi. Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menata menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat dipamerkan di Graha Wisata Niaga, Solo, Jawa Tengah, Minggu (10/5/2026). ANTARA FOTO/Maulana Surya/kye</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan penyaluran makan bergizi gratis (MBG) sepanjang masa libur sekolah.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan masa libur sekolah dimanfaatkan untuk menata kembali tata kelola serta operasionalisasi program MBG.

"Masa libur sekolah menjadi kesempatan bagi BGN untuk melakukan penataan ulang tata kelola program, meningkatkan standar operasional, memperkuat kualitas data, serta memastikan program MBG semakin tepat sasaran dan efektif dalam menjangkau kelompok yang membutuhkan intervensi pemerintah," ujar Arumsari, dikutip pada Sabtu (20/6/2026).

Sepanjang masa libur sekolah, pemerintah menghentikan penyaluran MBG baik kepada siswa maupun penerima manfaat nonsiswa, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Sejalan dengan penghentian penyaluran MBG sepanjang masa libur sekolah tersebut, BGN juga akan menghentikan pemberian insentif terhadap seluruh SPPG.

"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif [Rp6 juta] per hari itu selama 18 hari maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG senilai Rp3 triliun," ujar Arumsari.

Meski penyaluran MBG dihentikan sementara, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diminta untuk tetap menjaga keamanan SPPG dan meningkatkan kesiapan operasional SPPG.

"Penataan ini bukan sekadar efisiensi anggaran, tetapi juga upaya memastikan setiap sumber daya yang dimiliki negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kelompok yang membutuhkan," ujar Arumsari.

Sebagai informasi, Kementerian Sekretariat Negara telah mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi atas skema insentif senilai Rp6 juta per hari yang selama ini dinikmati oleh SPPG.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan evaluasi ini bertujuan untuk menghemat anggaran yang perlu dikucurkan dalam rangka melaksanakan MBG.

"Dari hasil penghitungan, kita meyakini akan ada pengurangan kebutuhan anggaran dari program MBG ini," ujar Prasetyo.

Sebagai informasi, realisasi anggaran MBG hingga Mei 2026 sudah mencapai Rp88,15 triliun. Anggaran MBG tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.