ADMINISTRASI PAJAK

Koperasi Berdiri Awal Tahun, Sampai Kapan Bisa Pakai PPh Final UMKM?

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 19 Juni 2026 | 19.30 WIB
Koperasi Berdiri Awal Tahun, Sampai Kapan Bisa Pakai PPh Final UMKM?
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pramuniaga melayani pembeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (31/7/2025).ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 20/2026, pemerintah mengatur wajib pajak badan berbentuk koperasi yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun berhak menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2 Humas DJP Reza Irfandhani mengatakan dengan berlakunya PP 20/2026, koperasi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM paling lama 4 tahun sejak terdaftar.

"Ketika koperasinya terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku, kita hitung jangka waktunya 4 tahun sejak dia terdaftar," katanya, dikutip pada Jumat (19/6/2026).

Reza mencontohkan koperasi yang baru berdiri dan terdaftar pada 2026 berarti bisa menggunakan PPh final 0,5% hingga 2029. Lalu, koperasi yang didirikan dan terdaftar pada 2027 bisa menggunakan tarif PPh final UMKM selama 4 tahun, atau hingga 2030.

Sementara itu, koperasi yang terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku maka jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM berlaku hingga tahun pajak 2029. Syaratnya, wajib pajak yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

Sebagai informasi, wajib pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan berdasarkan ketentuan PP 55/2022 yang jangka waktu pengenaan PPh final UMKM berakhir pada tahun pajak 2024-2029, dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 20/2026 ini untuk tahun pajak 2025 hingga 2029.

"Koperasi, sesuai PP 55/2022 itu [jangka waktunya] berakhir di 2024 sampai 2029, ini ditarik semua, bisa [dimanfaatkan] sampai 2029. Tapi kalau koperasi terdaftarnya di 2027 atau 2028, itu nanti dihitung maksimal 4 tahun," tuturnya.

Sebagai informasi, PP 20/2026 memperketat kriteria wajib pajak yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM. Kini, hanya 3 wajib pajak yang dapat menggunakan PPh final UMKM, yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi.

Sementara itu, wajib pajak badan seperti PT, CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma tidak bisa lagi menggunakan PPh final UMKM seperti sebelumnya.

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan tidak diberikan batas waktu untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Untuk wajib pajak koperasi, penggunaan PPh final diberikan waktu maksimal 4 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.