JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) terus bersiap melakukan uji coba (piloting) atas financial reporting single window (FRSW) mulai tahun ini.
Plt. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan piloting FRSW akan melibatkan beberapa perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek Indonesia. Menurutnya, platform dan regulasi teknis untuk piloting FRSW masih disiapkan.
"Transformasi ekosistem pelaporan keuangan ini melalui financial reporting single window atau FRSW bagi emiten," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Herman memaparkan kinerja organisasi DJSPSK dalam menjaga stabilitas dan memperkuat pengembangan sektor keuangan. Salah satunya, soal transformasi ekosistem pelaporan keuangan melalui FRSW dan komite standar laporan keuangan (KSLK).
Hingga Mei 2026, DJSPSK masih menyiapkan platform FRSW bagi emiten. Selain itu, regulasi, tata kelola, dan change management penerapan FRSW juga perlu terus disiapkan.
Melalui PP 43/2025, pemerintah mengatur seluruh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal wajib menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW pada pada 2027.
Untuk perusahaan lainnya, kewajiban menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW diterapkan secara bertahap berdasarkan penetapan menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.
Sebagai informasi, FRSW atau yang dalam PP 43/2025 disebut sebagai platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) adalah sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal. Setiap laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum wajib disampaikan melalui FRSW.
Nantinya, FRSW akan meneruskan laporan keuangan tersebut kepada K/L dan otoritas terkait. Pihak yang diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan antara lain pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan.
Pada 2027, DJSPSK akan mengimplementasikan FRSW bagi emiten serta melakukan pemeliharaan atas sistem dan taksonominya. Secara bersamaan, DJSPSK pada tahun tersebut juga bersiap memperluas penerapan FRSW kepada perusahaan nonemiten.
"Pengembangan FRSW untuk pelaporan nonemiten dalam rangka mewujudkan one report multipurpose dan single source of truth," ujar Herman. (dik)
