RESTITUSI pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Proses restitusi umumnya membutuhkan waktu yang lama dikarenakan permohonan restitusi akan melewati serangkaian proses pemeriksaan pajak.
Namun, dengan pertimbangan tertentu, otoritas pajak bisa memberikan kemudahan melalui skema restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan kelebihan pajak). Skema ini membuat pengembalian kelebihan pembayaran pajak bisa lebih cepat.
Restitusi bisa dilakukan lebih cepat lantaran pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses restitusi pada umumnya.
Ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pajak pun telah diatur dalam Pasal 17C dan 17D UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, otoritas pajak juga telah memerinci ketentuannya melalui PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021.
Merujuk pada pasal tersebut, produk hukum yang dirilis oleh otoritas pajak mengenai pengembalian pendahuluan adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Lantas, apa itu Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak?
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu (Pasal 1 angka 38 UU KUP dan Pasal 1 angka 20 PMK 39/2018).
Wajib pajak tertentu dalam konteks ini ialah wajib pajak yang bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Wajib pajak tersebut meliputi: (i) wajib pajak kriteria tertentu; (ii) wajib pajak persyaratan tertentu; dan (iii) pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Nah, SKPPKP merupakan keputusan yang diterbitkan dirjen pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari ketiga wajib pajak tersebut. Mengingat produk hukumnya berupa keputusan maka terhadap penerima restitusi dipercepat dapat saja dilakukan pemeriksaan pajak pada kemudian hari.
Wajib pajak kriteria tertentu bisa diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran, baik PPh maupun PPN. Wajib pajak dengan kriteria tertentu ini ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan, wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Nanti, dirjen pajak akan terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan, yaitu meliputi:
Dalam hal wajib pajak kriteria tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal tersebut maka tidak diberikan pengembalian pendahuluan. Apabila wajib pajak kriteria tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal maka akan diteruskan dengan penelitian terhadap 3 hal.
Pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Kedua, bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon. Ketiga, pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon.
Apabila hasil penelitian tersebut wajib pajak memenuhi ketentuan formal dan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak maka dirjen pajak akan menerbitkan SKPPKP. SKPPKP diterbitkan paling lama 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN, sejak permohonan diterima.
Wajib pajak persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran baik PPh maupun PPN. Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan, wajib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak melakukan penelitian terhadap: (i) kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; (ii) bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon; dan (iii) pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan SKPPKP apabila hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PMK 39/2018, SKPPKP tersebut diterbitkan paling lama:
PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP berisiko diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Penetapan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan berdasarkan permohonan PKP yang bersangkutan.
Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan, PKP berisiko rendah harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Masa PPN. Nanti, dirjen pajak akan melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan yang meliputi:
Jika PKP berisiko rendah tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan maka tidak diberikan pengembalian pendahuluan. Apabila PKP berisiko memenuhi kewajiban formal maka akan diteruskan dengan penelitian ketentuan terhadap:
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan SKPPKP apabila hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak. SKPPKP tersebut diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Ringkasnya, SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. (rig)