JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak pada Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp170 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan angka ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mencairkan restitusi kepada wajib pajak yang berhak meski perlu didahului dengan pemeriksaan.
"Jadi restitusi tetap dikeluarkan, cuma kita lihat yang mesti diperiksa ya kita periksa lagi," ujar Purbaya, Jumat (5/6/2026).
Pada periode yang sama tahun lalu, pencairan restitusi tercatat senilai Rp201 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan pencairan restitusi sebesar 15,4%.
Terkait dengan audit restitusi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Purbaya mengatakan saat ini BPKP masih belum menyelesaikan audit dimaksud.
"Masih belum dapat hasil investigasinya. Saya akan ke BPKP lagi. Kan 10 tahun itu," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, audit BPKP atas restitusi dilatarbelakangi oleh pencairan restitusi pada 2025 yang dirasa terlalu tinggi, yakni senilai Rp361 triliun.
Purbaya sebelumnya mengatakan Kemenkeu akan memperoleh hasil audit tersebut dari BPKP pada kuartal II/2026. (dik)
