JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPh maupun PPN.
Nanti, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian terhadap 4 aspek Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi teranyar, yakni PMK 28/2026.
"Hasil penelitian ... untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh; atau ... untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN digunakan oleh dirjen pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak," bunyi Pasal 10 ayat (9) PMK 28/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Secara terperinci, ada 4 aspek SPT yang diteliti DJP. Pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
Kedua, bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon. Melalui penelitian ini, DJP akan memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP.
Kemudian, DJP juga memastikan dokumen yang dipersamakan dengan dengan bukti pemotongan telah tervalidasi dalam sistem DJP, serta pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran PPh tahun pajak berjalan yang dibayar sendiri telah tervalidasi.
Ketiga, pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon. Penelitian ini dilakukan untuk memastikan pajak masukan yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dan b PMK 28/2026.
Keempat, DJP melakukan penelitian SPT terhadap pemenuhan kegiatan yang meliputi:
Penelitian atas pemenuhan kegiatan di atas dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku. Tujuannya, memastikan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melakukan sederet kegiatan itu pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kecuali pada masa pajak akhir tahun buku.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dirjen pajak berwenang melakukan 2 hal, yakni menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau tidak menerbitkan surat dan memberitahukan kepada wajib pajak dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. (dik)
