KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Pengenaan Bea Keluar Komoditas Tambang, Ini Kata Purbaya

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 11 Mei 2026 | 17.30 WIB
Soal Pengenaan Bea Keluar Komoditas Tambang, Ini Kata Purbaya
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah berencana memungut bea keluar pada semua komoditas hasil tambang Indonesia yang diekspor ke luar negeri.

Purbaya menjelaskan rencana pemungutan bea keluar atas semua hasil tambang sudah didiskusikan terlebih dahulu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

"Nanti dilihat ya kalau bea keluar, across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang," katanya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan sedang menggodok kebijakan bea keluar atas ekspor komoditas batu bara dan nikel, terlebih di tengah tingginya harga komoditas di pasar global.

Khusus untuk bea keluar batu bara dan nikel, Purbaya berencana segera menerbitkan regulasinya, sehingga bisa diimplementasikan mulai Juni 2026.

"Dua-duanya kelihatannya diusahakan Juni [penerapan regulasi baru soal tarif royalti tambang dan bea keluar batu bara dan nikel]," kata menkeu.

Purbaya sebelumnya menyampaikan penerapan bea keluar atas ekspor batu bara bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menutup kenaikan beban subsidi energi.

Sementara itu, pengenaan bea keluar nikel bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan nikel di dalam negeri. Sebab, nikel merupakan komponen penting dalam pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik di Indonesia.

Rencana ekstensifikasi untuk batu bara dan nikel sebenarnya sudah digaungkan sejak awal 2026. Kendati demikian, pemerintah belum merampungkan kebijakan bea keluar atas ekspor dua komoditas tersebut hingga saat ini.

Purbaya sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui besaran tarif bea keluar batu bara. Namun, tarif tersebut belum final karena masih perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan Kementerian ESDM.

Sementara itu, kebijakan baru yang sudah disahkan dan berlaku, yakni pemungutan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Ketentuan teknis mengenai kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025.

Tidak hanya batu bara, nikel dan emas, pemerintah ternyata membidik komoditas tambang lainnya untuk ikut dikenakan bea keluar. Namun, Purbaya belum membeberkan wacana ekstensifikasi ini lebih lanjut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.