KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perkuat Local Taxing Power, Ini 3 Solusi dari Bappenas

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 09 Mei 2026 | 15.00 WIB
Perkuat Local Taxing Power, Ini 3 Solusi dari Bappenas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menuliskan 3 strategi memperkuat local taxing power.

Perbaikan local taxing power tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

"Penguatan kapasitas fiskal daerah dilakukan melalui peningkatan pendapatan daerah atau local taxing power," tulis Bappenas dalam Rancangan Awal RKP 2027, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Bappenas memaparkan peningkatan local taxing power dapat dilakukan dengan cara, pertama, percepatan dan perluasan digitalisasi sistem perpajakan daerah. Kedua, pengembangan potensi ekonomi dan daya saing daerah.

Ketiga, pertukaran dan integrasi data di antara instansi pusat dan daerah.

Di sisi lain, insentif pajak dan retribusi daerah juga perlu diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, mendorong sektor prioritas dan unggulan daerah, serta memperkuat kontribusi daerah terhadap pertumbuhan nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029, local taxing power ditargetkan mencapai 2,9% pada 2029. Sementara data pada 2023 menunjukkan local taxing power baru 1,32%.

Local taxing power yang rendah menggambarkan pemda belum bisa mandiri dalam memungut pajak daerah untuk membiayai pembangunan di daerahnya.

Pada acara Rakorbangpus 2026 untuk Penyusunan RKP 2027, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sempat mengingatkan agar pemda tidak menaikkan tarif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sebaliknya, dia mendorong pemda berinovasi dalam meningkatkan penerimaan daerah, termasuk dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah.

"Ada beberapa daerah yang ternyata angka-angkanya impresif. Yang lain ngeluh, tapi beberapa daerah ini malah mencatatkan PAD yang cukup signifikan naiknya karena ada kreasi-kreasinya pada parkir, iklan. Enggak naikin pajak," ujarnya.

Dengan keterbatasan fiskal daerah, Bima juga menyarankan pemda melakukan creative financing. Dengan mencari sumber pembiayaan alternatif, pelaksanaan program pembangunan di daerah tidak perlu lagi mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.