KABUPATEN KARANGANYAR

Kunjungan Wisatawan Sepi, Pemkab Ini Kaji Relaksasi Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 April 2026 | 16.30 WIB
Kunjungan Wisatawan Sepi, Pemkab Ini Kaji Relaksasi Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, mengkaji relaksasi pajak bagi pelaku usaha wisata. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan ekonomi.

Asisten II Setda Karanganyar Titis Sri Jawoto mengatakan kondisi pelaku usaha saat ini, khususnya sektor pariwisata, tidak ideal akibat pengaruh situasi global dan regional. Untuk itu, Pemkab Karanganyar mencanangkan pemberian relaksasi pajak.

“Pelaku usaha memang sedang tidak baik-baik saja. Ini fakta di lapangan. Maka muncul gagasan dari Pak Bupati untuk mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal, salah satunya relaksasi pajak,” ujar Titis, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Wacana relaksasi pajak bagi pengusaha pariwisata mengemuka dalam rapat koordinasi jajaran Asisten II Setda Karanganyar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang digelar pada Senin (27/4/2026). Forum itu menjadi sarana untuk mengurai berbagai kendala teknis sekaligus merumuskan langkah strategis peningkatan PAD.

Dalam forum tersebut, Titis menilai relaksasi pajak menjadi opsi yang realistis di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah untuk memberikan bantuan langsung kepada pelaku usaha. Ia menjelaskan bentuk relaksasi yang tengah dikaji antara lain berupa penyesuaian tarif pajak daerah yang selama ini ditetapkan rata-rata sebesar 10%.

“Apakah memungkinkan diturunkan? Ini yang sedang dihitung. Jangan sampai kita menurunkan tarif justru menggerus PAD. Tapi ada kemungkinan sebaliknya, dengan tarif lebih ringan, kepatuhan meningkat dan penerimaan justru naik,” katanya.

Ia menilai pendekatan tersebut bukan semata-mata pengurangan beban pajak. Lebih luas dari itu, kebijakan tersebut juga merupakan strategi untuk meningkatkan penerimaan melalui kepatuhan wajib pajak.

“Kalau tarif tinggi tapi tidak disiplin bayar, hasilnya tidak optimal. Tapi misal diturunkan dan mereka jadi patuh, itu justru bisa lebih baik,” jelasnya.

Meski demikian, Titis mengatakan kebijakan relaksasi pajak tidak akan diputuskan secara terburu-buru. Pemkab Karanganyar pun telah menugaskan OPD terkait untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk simulasi dampak terhadap PAD.

Titis menekankan pengambilan kebijakan tidak boleh gegabah dan semua harus berbasis data serta analisis. OPD teknis harus menghitung secara detail, apakah kebijakan tersebut memungkinkan atau tidak.

Selain itu, Pemkab Karanganyar juga membuka kemungkinan studi ke daerah lain yang telah menerapkan kebijakan serupa sebagai bahan pembanding. Menurutnya, studi banding ke daerah lain diperlukan apabila pemkab tidak dapat menemukan kebijakan relaksasi yang tepat.

“Kalau internal belum menemukan formulasi yang tepat, kenapa tidak belajar ke daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan? Ini bagian dari upaya kita mencari solusi terbaik,” imbuhnya.

Titis mengaku kondisi sektor pariwisata Karanganyar dalam beberapa waktu terakhir memang menunjukkan tren penurunan kunjungan. Ia mengungkapkan jumlah kunjungan wisata ke berbagai objek di Karanganyar mengalami penurunan sekitar 30% hingga 40%.

“Kalau kita lihat data nasional, jumlah pemudik juga turun. Jadi ini memang kondisi umum, bukan hanya Karanganyar,” jelasnya.

Titis berharap wacana relaksasi pajak tidak hanya membantu pelaku usaha bertahan, tetapi juga mampu mendorong pemulihan sektor pariwisata secara bertahap. Ia memandang insentif pajak memiliki keunggulan karena tidak membebani anggaran daerah secara langsung.

“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, insentif dalam bentuk kebijakan seperti ini justru lebih memungkinkan. Tidak harus bantuan fisik, tapi dampaknya bisa langsung dirasakan,” katanya, dilansir solopos.espos.id.

Titis menambahkan relaksasi pajak dapat segera diimplementasikan apabila hasil kajian menunjukkan kebijakan tersebut layak diterapkan. Ia mengatakan hasil kajian akan menjadi dasar bagi Bupati Karanganyar dalam mengambil keputusan pemberian relaksasi pajak bagi pelaku usaha wisata. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.