JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh surat keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu perlu melakukan registrasi ulang.
Registrasi ulang diperlukan apabila wajib pajak ingin memperoleh kembali penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Hal ini seiring dengan berlakunya PMK 28/2026 yang mencabut keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan PMK lama.
“terhadap keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024…dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 25 huruf a PMK 28/2026, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Wajib pajak dapat mengajukan ulang permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengajukan ulang permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu maksimal 10 Januari.
Atas permohonan tersebut, ditjen pajak (DJP) akan memberikan Keputusan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan. Keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi 4 kriteria, sebagai berikut:
Terkait dengan permohonan penetapan, coretax pun telah mengakomodasi pengajuan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Apabila ditelusuri, permohonan tersebut memiliki kategori sublayanan AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Simak PMK 28/2026 Tegaskan Pengajuan WP Kriteria Tertentu Kini via Coretax
