KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pengendalian Ekspor, Penangguhan hingga Pencabutan Izin Kini Dinamis

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Mei 2026 | 17.00 WIB
Pengendalian Ekspor, Penangguhan hingga Pencabutan Izin Kini Dinamis
<p>Ilustrasi.&nbsp;Truk memuat kontainer melintas di lapangan penumpukan kontainer (container yard) di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag 12/2026 yang merevisi kebijakan dan pengaturan ekspor. Regulasi baru di bidang ekspor tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku pada 29 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut poin utama perubahan pengaturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor. Selain itu, diatur pula penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat nonsanksi administratif.

"Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan presiden," katanya, dikutip pada Kamis (7/5/2026).

Budi mengatakan Permendag 12/2026 terbit untuk memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik. Permendag 12/2026 adalah perubahan kelima dari Permendag 23/2023

Kebijakan dan pengaturan ekspor direvisi karena ruang lingkup pada peraturan sebelumnya masih terbatas, yakni hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.

Penerbitan Permendag 12/2026 menjadi bagian dari upaya mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri atau demi kepentingan nasional. Dengan peraturan tersebut, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tidak hanya menjadi kewenangan menteri perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Keputusan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui rapat koordinasi di tingkat Kemenko Perekonomian atau Kemenko Pangan sesuai dengan kewenangannya.

"Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor," ujar Busan.

Selanjutnya, keputusan rapat koordinasi akan dituangkan dalam surat dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke sistem Indonesia National Single Window (SINW). Guna menjamin transparansi, eksportir juga akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis terkait status perizinannya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyampaikan Permendag 12/2026 dirancang dengan menerapkan prinsip fleksibilitas. Sebab, kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan izin kini bersifat dinamis.

"Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan," ucapnya.

Permendag 12/2026 turut memuat ketentuan peralihan untuk menjamin kelancaran arus barang. Ketentuan ini mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Tommy menambahkan penyusunan Permendag 12/206 telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari dunia usaha. Dia berharap kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

"Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional," imbuhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.