SPT TAHUNAN

Pelaporan SPT Tahunan Turun, DJP Singgung Relaksasi dan DUK Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Mei 2026 | 16.30 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Turun, DJP Singgung Relaksasi dan DUK Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hingga 30 April 2026 telah menerima sebanyak 13,05 juta SPT Tahunan.

Jumlah tersebut tidak sebanyak SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pada periode yang sama 2025, yakni mencapai 14,05 juta. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, penurunan jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP antara lain dipengaruhi oleh relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

"Penurunan karena memang ada relaksasi penyampaian SPT PPh Badan bagi wajib pajak badan," katanya, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Sebagai informasi, DJP melalui KEP-71/PJ/2026 memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Badan selama 1 bulan. Relaksasi diberikan dengan cara menghapus sanksi denda apabila wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan maksimal 31 Mei 2026.

Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak badan masih akan ramai menyampaikan SPT Tahunan pada bulan ini.

Kemudian, Bimo menilai penurunan jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan juga dipengaruhi oleh pencantuman data unit keluarga (DUK) atau family tax unit (FTU) pada coretax. DUK adalah kumpulan data anggota keluarga baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.

Dengan DUK, data pajak istri dan anggota keluarga lainnya yang berstatus "tanggungan" akan terhubung dengan akun coretax suami atau kepala unit keluarga.

"Karena prinsipnya keluarga itu satu kesatuan family unit sehingga satu NPWP cukup," ujar Bimo.

Meski jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada era coretax tak sebanyak tahun lalu, Bimo mengeklaim kualitasnya justru membaik. Hal itu antara lain tecermin dari nilai kurang bayar pada SPT Tahunan yang meningkat signifikan. Simak Angka Kurang Bayar SPT Tahunan WP OP Naik Tajam karena Coretax

Menurutnya, fitur data prepopulated pada coretax telah mampu memproses pelaporan SPT Tahunan secara efektif.

"Kualitas SPT yang disampaikan meningkat seiring dengan perbaikan sistem coretax kami," imbuhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.