JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas pemenuhan kegiatan tertentu terhadap pengusaha kena pajak (PKP) persyaratan tertentu yang mengajukan restitusi PPN dipercepat pada masa pajak selain akhir tahun buku.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, hadirnya klausul ini bertujuan untuk menegaskan bahwa secara prinsip kelebihan pajak masukan hanya bisa direstitusi di akhir tahun.
"Di UU PPN, kelebihan pajak masukan memang prinsipnya dimohonkan kembali di akhir tahun buku. Pengecualiannya hanya untuk PKP yang punya kegiatan tertentu seperti eksportir atau yang banyak bertransaksi dengan pemungut PPN yang boleh mengajukan restitusi tiap masa pajak," katanya, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, kegiatan tertentu dimaksud yakni ekspor BKP, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Dengan demikian, Inge memandang PMK 28/2026 tidak memuat aturan baru dan hanya menegaskan prinsip yang sudah ada pada UU PPN.
Apabila PKP tidak memiliki kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d, restitusi dipercepat melalui skema persyaratan tertentu hanya bisa diajukan oleh PKP pada akhir tahun buku.
"Kalau PKP punya kegiatan tertentu maka bisa diajukan setiap masa pajak," tutur Inge.
Sebagai informasi, PMK 28/2026 mengatur PKP bisa mengajukan permohonan restitusi dipercepat melalui skema persyaratan tertentu sepanjang pada suatu masa pajak penyerahannya di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar serta memiliki lebih bayar PPN maksimal Rp1 miliar.
DJP akan menindaklanjuti permohonan restitusi dipercepat atas lebih bayar PPN dengan melakukan penelitian atas 3 aspek, yakni kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, pajak masukan yang dikreditkan ataupun dibayarkan sendiri oleh pemohon, dan pemenuhan kegiatan tertentu dalam hal restitusi diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.
Penelitian atas pemenuhan kegiatan tertentu dilakukan secara khusus untuk memastikan PKP persyaratan tertentu melakukan kegiatan ekspor BKP, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP pada masa pajak yang diajukan restitusi dipercepat, kecuali pada masa pajak akhir tahun buku.
Untuk diperhatikan, PMK 28/2026 telah diundangkan pada 30 April 2026 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Mei 2026. (rig)
