CASTRIES, DDTCNews - Pemerintah Saint Lucia memutuskan untuk memperpanjang periode program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga akhir 2027, dari yang semestinya berakhir pada 1 Mei 2026.
Perdana Menteri Philip J. Pierre mengatakan perpanjangan periode tax amnesty akan memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya yang belum dibayar. Dengan tax amnesty, wajib pajak akan menikmati penghapusan penuh bunga dan denda atas pajak yang masih terutang.
"Yang penting untuk dicatat adalah bahwa semua bunga dan denda yang terutang atas pajak hingga Desember 2025 akan dihapuskan," katanya, dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Pierre menggambarkan perpanjangan periode tax amnesty menjadi salah satu inisiatif keringanan pajak paling murah hati yang pernah ditawarkan oleh pemerintahan Saint Lucia.
Melalui tax amnesty, pemerintah memberikan menghapus 100% denda dan bunga atas kewajiban pajak yang belum dibayar untuk periode pajak sebelumnya. Program ini berlaku untuk semua jenis pajak termasuk PPN, PPh, pajak properti, dan kewajiban hukum lainnya.
Tax amnesty juga mencakup keterlambatan penyetoran PPN atas nama pemerintah oleh pemungut.
"PPN yang dikumpulkan oleh pelaku usaha harus segera dibayarkan kepada pemerintah. Kami memahami terkadang ada masalah, jadi kami akan menghapuskan bunga dan dendanya," ujarnya dilansir stvincenttimes.com.
Pierre menambahkan pemerintah telah memberikan keringanan pajak sejak 2023 untuk mendorong kepatuhan sekaligus meringankan tekanan keuangan pada pengusaha dan orang pribadi. Tak cuma menghapus denda, pemerintah juga masih memberlakukan PPN 0% untuk berbagai barang kebutuhan pokok.
Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap tekanan inflasi global sehingga meningkatkan biaya impor makanan. Kebijakan PPN 0% atas barang kebutuhan pokok tetap diberikan karena mempertimbangkan gejolak harga energi yang memengaruhi harga logistik dan pangan.
Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan keringanan PPN atas bahan bangunan tertentu selama 2 tahun untuk menurunkan biaya konstruksi dan mendorong aktivitas ekonomi. Fasilitas ini antara lain berlaku atas penyerahan kayu, semen, dan baja. (dik)
