KOREA SELATAN

Banyak Tunggakan, Otoritas Pajak Korsel Bakal Ikut Pungut PNBP

Muhamad Wildan
Senin, 15 Juni 2026 | 17.30 WIB
Banyak Tunggakan, Otoritas Pajak Korsel Bakal Ikut Pungut PNBP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk mentransformasi National Tax Service (NTS) dari lembaga yang saat ini hanya bertugas memungut pajak menjadi lembaga yang memungut pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ke depan, PNBP yang selama ini dipungut oleh lembaga-lembaga lain berdasarkan beragam ketentuan nonpajak akan dipungut oleh NTS guna menciptakan pengelolaan pendapatan yang lebih mulus.

"Kami akan mengambil langkah untuk mengonsolidasikan pendapatan fiskal nasional yang selama ini tersebar dalam rangka memuluskan pengelolaannya," ujar Komisioner NTS Lim Kwang Hyun, dikutip pada Senin (15/6/2026).

Saat ini, terdapat 95 jenis PNBP yang dikelola oleh lembaga-lembaga selain NTS. Namun, lembaga-lembaga dimaksud tidak mampu memungut PNBP secara optimal karena tidak memiliki data yang lengkap mengenai penghasilan dan aset milik wajib bayar.

Tak hanya itu, lembaga-lembaga pengelola PNBP juga tidak memiliki kewenangan penegakan hukum yang cukup untuk menagih dan memulihkan tunggakan PNBP. Selama ini, penagihan PNBP oleh lembaga-lembaga pengelola PNBP hanya ditempuh melalui upaya gugatan perdata.

Menurut Lim, sentralisasi pemungutan PNBP dari lembaga-lembaga pengelola PNBP kepada NTS akan meningkatkan collection rate hingga 90%.

Pada masa transisi, Lim mengatakan NTS tidak akan langsung memungut seluruh PNBP ataupun melakukan pemeriksaan atas PNBP yang telah dibayar.

Lim mengatakan pada masa dimaksud NTS hanya akan berfokus melakukan penagihan atas PNBP yang tertunggak. "Hal ini memungkinkan NTS untuk berfokus pada penagihan," ujar Lim seperti dilansir Tax Notes International.

Nantinya, NTS berwenang untuk melakukan penagihan PNBP melalui penyitaan dan lelang aset milik penunggak PNBP tanpa harus diawali dengan gugatan perdata.

Data penghasilan dan aset para penunggak PNBP juga akan digunakan oleh NTS untuk mengoptimalkan penagihan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.