JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berencana untuk meratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada semester II/2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan ratifikasi tersebut IEU-CEPA ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027.
"Kami menargetkan proses ratifikasi IEU-CEPA dapat diselesaikan pada semester II 2026 sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal 2027," katanya, dikutip pada Minggu (7/6/2026).
Dalam pertemuan antara Airlangga dan Komisioner Perdagangan Uni Eropa Maros Sefcovic, kedua pihak sepakat untuk mendorong penyelesaian beragam tahapan yang diperlukan sehingga ratifikasi bisa berjalan sesuai dengan jadwal.
Airlangga menuturkan IEU-CEPA merupakan instrumen penting dalam penguatan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Uni Eropa dalam rangka memperluas akses pasar, meningkatkan perdagangan, dan memperkuat kerja sama investasi antara Indonesia dan Uni Eropa.
Menurutnya, manfaat langsung dari IEU-CEPA bagi Indonesia adalah penghapusan bea masuk atas kurang lebih 98% pos tarif. Bagi Indonesia, penghapusan bea masuk akan membuka akses pasar untuk sebgian besar produk ekspor nasional.
Sebagai informasi, Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani IEU-CEPA pada September 2025. Dengan ini, Indonesia menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa. Dua negara yang lebih dulu memiliki kesepakatan dagang dengan Uni Eropa adalah Singapura dan Vietnam.
IEU-CEPA akan berlaku efektif setelah dokumen yang ditandatangani kedua pihak tersebut telah mendapatkan persetujuan oleh Parlemen Eropa dan diratifikasi oleh Indonesia. (rig)
