PMK 26/2026

Purbaya Atur Ulang Ketentuan Alokasi Penerimaan Pajak Rokok

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 18 Mei 2026 | 14.30 WIB
Purbaya Atur Ulang Ketentuan Alokasi Penerimaan Pajak Rokok
<p>Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2026, pemerintah mengatur ulang ketentuan alokasi penerimaan pajak rokok.

Merujuk Pasal 2 ayat (8) PMK 26/2026, besaran pajak rokok kini terbagi menjadi 2 bagian. Pertama, bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Kedua, bagian pemerintah daerah.

“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah...mengacu pada Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 26/2026, dikutip pada Senin (18/5/2026).

Sementara itu, besaran pajak rokok yang menjadi bagian pemerintah daetah harus dialokasikan untuk 2 hal. Pertama, minimal sebesar 50% untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, yang meliputi:

  • 37,5% dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota untuk kontribusi dukungan program jaminan kesehatan; dan
  • Minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lainnya (mulai untuk perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027);
  • Maksimal 5% untuk penegakan hukum oleh pemerintah daerah (mulai untuk perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027).

Kedua, sisanya untuk yang tidak ditentukan penggunaannya. Penggunaan alokasi penerimaan Pajak rokok yang tidak ditentukan penggunaannya tersebut dilaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban alokasi penerimaan pajak rokok sesuai dengan ketentuan maka akan dikenakan sanksi pemotongan.

Pemotongan pajak penerimaan pajak rokok dilakukab sebesar selisih kurang atas kewajiban kontribusi pemerintah daerah untuk program jaminan kesehatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.