JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2026, pemerintah mengatur ulang ketentuan alokasi penerimaan pajak rokok.
Merujuk Pasal 2 ayat (8) PMK 26/2026, besaran pajak rokok kini terbagi menjadi 2 bagian. Pertama, bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Kedua, bagian pemerintah daerah.
“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah...mengacu pada Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 26/2026, dikutip pada Senin (18/5/2026).
Sementara itu, besaran pajak rokok yang menjadi bagian pemerintah daetah harus dialokasikan untuk 2 hal. Pertama, minimal sebesar 50% untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, yang meliputi:
Kedua, sisanya untuk yang tidak ditentukan penggunaannya. Penggunaan alokasi penerimaan Pajak rokok yang tidak ditentukan penggunaannya tersebut dilaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban alokasi penerimaan pajak rokok sesuai dengan ketentuan maka akan dikenakan sanksi pemotongan.
Pemotongan pajak penerimaan pajak rokok dilakukab sebesar selisih kurang atas kewajiban kontribusi pemerintah daerah untuk program jaminan kesehatan. (sap)
