JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan nilai PPN impor yang tertera dalam Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya PPN impor dan PPh Pasal 22 dikreditkan. Adapun warganet tersebut mengaku sebagai penerima barang dan memiliki SPPBMCP.
“Sesuai Pasal 69 ayat (2) PER-11/PJ/2025, PPN impor yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 huruf o (SPPBMCP), merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pemilik barang,” kata Kring Pajak, Kamis (23/4/2026).
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar pajak masukan dalam SPPBMCP tersebut bisa dikreditkan. Pertama, mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dalam:
Kedua, telah terdapat dalam sistem komputer pelayanan DJBC dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP. Jika dua ketentuan tersebut telah terpenuhi, wajib pajak bisa mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam SPPBMCP.
Lebih lanjut, dalam hal SSP atau bukti penerimaan negara; surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC tersebut merupakan gabungan pembayaran atau penyetoran dari beberapa SPPBMCP maka PPN yang tercantum merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang memenuhi sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
“Terkait dengan PPh 22 impor, apabila atas SSP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di pasal 22 PMK 81/2024, maka silakan bisa dikreditkan,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. (rig)
