PER-8/PJ/2025

WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 28 Juni 2025 | 14.30 WIB
WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, Ditjen pajak (DJP) memerinci golongan wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin menteri keuangan. Nah, PER-8/PJ/2025 memerinci golongan wajib pajak yang dapat mengajukan izin tersebut beserta tata caranya.

“Wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Secara lebih terperinci, wajib pajak tertentu tersebut terdiri atas 10 golongan. Pertama, wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Wajib pajak badan tertentu dalam rangka kontrak karya di bidang minerba ini termasuk wajib pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Begitu pula dengan wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dalam kontrak karya atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKS) yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi (migas). Ketiga, wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing.

Keempat, bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atau sebagaimana diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) terkait

Kelima, wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa.

Keenam, wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri. Ketujuh, kontrak investasi kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari otoritas jasa keuangan atau lembaga yang berwenang.

Kedelapan, wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Kesembilan, wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. 

Kesepuluh, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, yang meliputi:

  1. Wajib pajak yang melakukan KSO yang semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS; atau
  2. Wajib pajak yang melakukan KSO yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Merujuk Pasal 21 ayat (1) PER-8/PJ/2025, wajib pajak tertentu ada yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS hanya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) PER-8/PJ/2025, ada wajib pajak tertentu yang diharuskan menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. Adapun baik pemberitahuan maupun permohonan tersebut kini dapat diajukan via coretax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.