TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews - Pemkab Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memberikan insentif bagi wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui aplikasi pembayaran digital yang disediakan.
Bupati Karimun Iskandarsyah menyebut insentif yang disiapkan berupa diskon pokok pajak daerah sebesar 5%. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat setempat.
"Kemudahan akses, kejelasan informasi, dan skema insentif merupakan kunci utama untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (10/9/2026).
Iskandarsyah mengatakan pemkab telah menyediakan kanal pembayaran digital yang dapat diakses secara online setiap waktu. Melalui kemudahan tersebut, dia meyakini pembayaran pajak daerah akan makin cepat dan praktis.
Tidak hanya itu, Pemkab Karimun juga menggelar program pemutihan denda atas keterlambatan membayar pajak daerah. Keringanan ini diberikan khusus bagi wajib pajak yang menunggak pajak daerah hingga 5 tahun.
Iskandarsyah menyampaikan ada tambahan insentif bagi wajib pajak yang menunggak pajak hingga 5 tahun, yaitu wajib pajak cukup membayar 50% dari pokok tunggakan pajak.
Kebijakan tersebut merupakan langkah yang ditempuh pemkab untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani akumulasi denda.
Selain itu, kebijakan keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, penerimaan pajak sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karimun bisa lebih optimal ke depannya.
Selain insentif pajak, Pemkab Karimun juga menghadirkan inovasi lain berupa Bank Jelantah yang bertujuan untuk mengonversi minyak jelantah menjadi uang. Melalui skema ini, pemkab berharap dapat meringankan beban finansial sekaligus mengajak warga menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. (rig)
