ADMINISTRASI PAJAK

Klaim Asuransi Bukan Objek PPh, Laporkan di Lampiran 2 Bagian B SPT OP

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 April 2026 | 10.00 WIB
Klaim Asuransi Bukan Objek PPh, Laporkan di Lampiran 2 Bagian B SPT OP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan penghasilan atas klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh bukan merupakan objek pajak sehingga dimasukkan pada Lampiran L-2 bagian B SPT Tahunan.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku SPT-nya lebih bayar dikarenakan adanya bukti potong dari perusahaan asuransi kesehatan. Dia pun menanyakan solusinya agar SPT-nya bisa nihil.

"Jika pembayaran dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh, maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak. Silakan dimasukkan pada L-2 bagian B,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (20/4/2026).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh, penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan objek pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak dapat melaporkannya pada Lampiran 2 bagian B - Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Simak Cara Laporkan Penghasilan yang Bukan Objek Pajak di SPT Via Coretax

Perlu diketahui, wajib pajak orang pribadi perlu melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh dalam SPT Tahunan.

Sebab, SPT Tahunan PPh tidak hanya digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak serta penghasilan yang menjadi objek pajak. Lebih luas dari itu, SPT Tahunan PPh juga menjadi media untuk melaporkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

“Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPh serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban...melalui SPT Tahunan PPh WP OP,” bunyi Pasal 81 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Seiring dengan berlakunya coretax system, WP OP bisa melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh melalui Lampiran 2 bagian B. Melalui lampiran itu, WP OP bisa melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang diterima atau diperoleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Adapun penghasilan yang tidak termasuk objek PPh yang diterima atau diperoleh istri dengan status HB, PH, atau MT tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan PPh istri sebagai WP OP tersendiri.

Agar bisa memunculkan dan mengisi bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian I Angka 14 Huruf d “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya

Selanjutnya, klik tab L-2. Pada bagian tabel B. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak, klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up windows yang harus dilengkapi. Salah satu informasi yang diminta adalah jenis penghasilan yang bukan merupakan objek PPh sesuai dengan daftar di atas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.