KEBIJAKAN CUKAI

Optimalkan Penerimaan dan Kesehatan, Tarif CHT Perlu Disederhanakan

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 19 April 2026 | 13.00 WIB
Optimalkan Penerimaan dan Kesehatan, Tarif CHT Perlu Disederhanakan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi rokok sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Peneliti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) I Dewa Gede Karma Wisana mengatakan struktur tarif CHT saat ini cukup kompleks karena terdiri dari 8 lapisan tarif. Menurutnya, kerumitan dan banyaknya lapisan tarif cukai rokok membuat harga rokok secara umum tetap terjangkau oleh masyarakat.

"Simplifikasi lapisan, khususnya pada sigaret kretek tangan (SKT), adalah langkah kunci untuk menurunkan keterjangkauan rokok sekaligus memaksimalkan dampak terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/4/2026).

Sistem cukai rokok Indonesia saat ini terdiri atas 8 lapisan tarif yang dibedakan berdasarkan jenis rokok, metode produksi, dan skala pabrikan.

Dewa menyampaikan keberadaan 8 layer tarif CHT menciptakan celah harga yang terlalu lebar antargolongan produk rokok. Celah itu justru memicu fenomena downtrading atau konsumen berpindah ke merek rokok yang lebih murah, terutama SKT.

Di sisi lain, menaikkan tarif CHT saja tidak cukup untuk mengendalikan konsumsi rokok. Saat cukai naik dan harga rokok menjadi lebih mahal, fenomena downtrading ikut meningkat sehingga berpotensi melemahkan tujuan fiskal dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan riset CISDI, Dewa menyatakan kombinasi terbaik yang bisa dilakukan saat ini ialah menaikkan tarif cukai sekaligus menyederhanakan struktur lapisan, khususnya pada segmen rokok buatan tangan. Tujuannya, memaksimalkan manfaat fiskal dan menjaga kesehatan masyarakat.

"Hasil simulasi menegaskan bahwa efektivitas kebijakan cukai tidak hanya ditentukan besaran tarif, tetapi juga desain strukturnya," katanya.

Dewa memaparkan pemerintah dapat mengurangi lapisan CHT dari 8 menjadi 6 layer. Selanjutnya, perlu diikuti dengan kenaikan tarif cukai SKT sebesar 20%, lebih tinggi dibandingkan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10%.

Dalam 2 tahun, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun, menurunkan prevalensi merokok sebesar 1,6%, serta mencegah sekitar 292.000 kematian dini akibat rokok.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan struktur cukai secara komprehensif sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau yang lebih efektif dan berkelanjutan," kata Dewa.

Lebih lanjut, CISDI juga memberikan 3 butir rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan cukai. Pertama, menaikkan harga rokok dengan mempertimbangkan tingkat keterjangkauan.

Kedua, mempercepat reformasi CHT. Nanti, peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan CHT bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Peta jalan tersebut perlu mencakup 3 aspek penting, yaitu kenaikan tarif yang konsisten setiap tahun; simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap; dan intervensi khusus untuk golongan rokok SKT dengan menaikkan tarif cukai SKT secara signifikan guna menghapus keberadaan rokok murah dan menekan downtrading.

Ketiga, memperkuat regulasi kesehatan nonfiskal untuk mendukung efektivitas kebijakan cukai. Contoh, memperluas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menerapkan kemasan standar dan larangan total iklan, promosi, serta sponsor rokok, serta mengimplementasikan sistem pelacakan rokok (track and trace system) untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal secara sistemik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.