LAPORAN KINERJA DJP 2025

Simak! Ini 8 Rencana Aksi DJP terkait Penegakan Hukum Pajak 2026

Muhamad Wildan
Minggu, 19 April 2026 | 12.30 WIB
Simak! Ini 8 Rencana Aksi DJP terkait Penegakan Hukum Pajak 2026
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan 8 rencana aksi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan penagihan pada 2026.

Pertama, DJP akan terus mengembangkan multidoor approach untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan penagihan. Dengan multidoor approach, penegakan hukum dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan berbagai instrumen umum yang tersedia.

"Mengembangkan prinsip multidoor approach, melalui penggalangan kerja sama dengan aparat penegak hukum yang belum memiliki perjanjian kerja sama, untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper)," tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2025, dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Kedua, DJP akan membentuk tim satgas pelaksanaan bukper. Ketiga, DJP akan menyempurnakan tax crime handling system (TCHS) dan sistem informasi pendukung pemeriksaan bukper.

Perlu diketahui, TCHS adalah sistem informasi yang digunakan untuk membantu pemilihan bahan baku pemeriksaan bukper. Sistem ini diharapkan bisa menghasilkan bahan pemeriksaan bukper yang lebih berkualitas.

Keempat, DJP akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain guna mencegah kejahatan perpajakan dan keuangan serta menyusun perjanjian kerja sama penegakan hukum pidana antara DJP dan instansi perpajakan negara lain.

Kelima, DJP akan mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS) secara nasional. ARMS adalah sistem pengelolaan basis data aset wajib pajak dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan pelunasan utang pajak.

ARMS bisa digunakan untuk penelusuran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset. Tahun ini, ARMS ditargetkan bisa interoperable dengan Kejaksaan Agung guna mendukung upaya optimalisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan dasar pengenaan pidana denda.

Keenam, DJP akan mengoptimalkan dan mempercepat pencairan piutang pajak dengan fokus pada piutang bernilai signifikan dan potensial untuk dicairkan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan dan penguatan marwah DJP.

Ketujuh, DJP akan mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas tindakan penagihan dan meminimalkan risiko keterlambatan pencairan piutang pajak.

Kedelapan, DJP akan mempercepat pencairan piutang macet bernilai besar, utamanya atas piutang dengan nilai di atas Rp100 juta per ketetapan yang sudah mendekati daluwarsa penagihan.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak dari penegakan hukum pada 2025 mencapai Rp2,74 triliun, naik sebesar 35,44%. Meski bertumbuh, realisasi dimaksud hanya 65,43% dari target senilai Rp4,18 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari penagihan mencapai Rp20,54 triliun, turun 3,18%. Meski turun, realisasi dimaksud sudah melebihi target penerimaan pajak dari penagihan yang senilai Rp20,45 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.