LAPORAN KINERJA DJP 2025

Kepatuhan Pemda Serahkan Data ke DJP Sebesar 83,82% pada 2025

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 April 2026 | 16.30 WIB
Kepatuhan Pemda Serahkan Data ke DJP Sebesar 83,82% pada 2025
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pemerintah daerah (pemda) dalam menyerahkan data dan informasi terkait perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP) pada 2025 adalah sebesar 83,82%.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2025 tertulis dari total 7.590 data yang wajib dihimpun dari pemda selaku ILAP tingkat regional, baru 6.362 data yang telah diserahkan kepada DJP.

"ILAP tingkat regional adalah seluruh pemerintah daerah provinsi dan seluruh pemerintah daerah kota/kabupaten," tulis DJP dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Dalam laporan turut dijelaskan dari 6.362 data yang disampaikan oleh ILAP tingkat regional tersebut, sejumlah 5.877 data telah memenuhi standar kelengkapan data dan 4.618 data telah disampaikan sesuai dengan jadwal penyampaian data. Sebagai catatan, jumlah data ini adalah penjumlahan dari seluruh pemda.

DJP menjelaskan masing-masing ILAP tingkat regional mempunyai kewajiban penyampaian data regional pada periode tertentu yang diatur di dalam PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026, serta perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemda.

Periode tertentu yang dimaksud adalah tahunan. Data ILAP tingkat regional ini dikategorikan menjadi data utama regional dan data regional lainnya.

Data utama regional meliputi data utama regional pada pemda provinsi dan data utama regional pada pemda kota/kabupaten. Data utama regional pada pemda provinsi mencakup data kendaraan bermotor, data izin usaha di sektor pertambangan, data rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB), serta data perkebunan dan kehutanan.

Sementara itu, data utama regional pada pemda kota/kabupaten adalah seluruh jenis data yang tercantum dalam PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026, selain data pegawai negeri sipil (PNS); serta data yang tercantum pada perjanjian kerja sama (PKS) OP4D antara DJP-DJPK-pemda. Data pada PKS tersebut meliputi data tanah dan/atau bangunan atau data pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan data surat izin praktik dokter/data usaha profesi dokter.

Di sisi lain, data regional lainnya adalah seluruh jenis data regional selain data utama regional yang tercantum dalam PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026 serta PKS OP4D antara DJP-DJPK-pemda. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.