JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera menerbitkan peraturan dirjen pajak (perdirjen) mengenai tata cara administrasi pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.
Sampai dengan kuartal III/2025, DJP menyebut telah tersedia konsep final rancangan perdirjen pajak mengenai pelaksanaan pajak minimum global dan sudah dimintakan co-sign eksternal Direktorat Perpajakan Internasional melalui nota dinas permintaan co-sign. Sementara pada kuartal berikutnya, dilaksanakan harmonisasi terhadap draf rancangan perdirjen tersebut.
"Sampai dengan triwulan IV/2025, RPER Pelaksanaan Pajak Minimum Global telah dilakukan proses harmonisasi dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II," bunyi Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional telah melaksanakan diseminasi PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional pada kuartal III/2025. Diseminasi ini bertujuan memperkenalkan kepada wajib pajak atas ketentuan-ketentuan dalam pajak minimum global.
Diseminasi PMK 136/2024 dilaksanakan secara online, sejalan dengan upaya efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya sumber daya keuangan. Dengan diadakan kegiatan diseminasi secara online, pemberian pengetahuan kepada wajib pajak mengenai ketentuan pajak minimum global di Indonesia tetap dapat terlaksana tanpa mengurangi esensinya.
Ketentuan pajak minimum global (GloBE rules) sudah diadopsi oleh Indonesia berdasarkan PMK 136/2024. Melalui peraturan tersebut, Indonesia resmi memutuskan untuk mulai mengenakan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR) dan domestic top-up tax (DMTT) mulai 2025. Adapun top-up tax berdasarkan undertaxed payment rule (UTPR) baru akan dikenakan pada 2026.
Segala aspek administrasi terkait dengan pajak minimum yang diatur dalam PMK 136/2024 dan perdirjennya, mulai dari GloBE information return (GIR), notifikasi, hingga SPT terkait GloBE yang diatur, harus disampaikan pada kepada DJP pada 2027.
Pada tahun yang sama, DJP juga akan memulai implementasi exchange of information terkait dengan pajak minimum global. Adapun dokumen mengenai GIR baru akan dipertukarkan dengan yurisdiksi lain pada 2028.
Pemerintah memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara dari mekanisme top-up tax sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Tambahan penerimaan pajak ini menjadi bagian penting dalam penambahan penerimaan pajak dalam APBN karena dapat digunakan untuk mendanai program prioritas seperti makan bergizi gratis, pembangunan sekolah, dan peningkatan layanan kesehatan di daerah terpencil tanpa harus menambah beban utang secara drastis. (dik)
