KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif Pajak, Program 3 Juta Rumah Diharap Segera Beres

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 18 April 2026 | 12.00 WIB
Banyak Insentif Pajak, Program 3 Juta Rumah Diharap Segera Beres
<p>Ilustrasi. Foto udara deretan rumah di perumahan Bumi Kota Praja, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (20/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai pelaksanaan program 3 juta rumah akan berjalan lebih cepat seiring dengan banyaknya insentif pajak yang diberikan.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan program 3 juta rumah bertujuan menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat miskin sekaligus mengatasi backlog perumahan. Program 3 juta rumah ini didukung dengan berbagai insentif pajak agar target yang ditetapkan bisa segera tercapai.

"Pemerintah menunjukkan komitmen nyata mempercepat pembangunan rumah rakyat melalui pembebasan pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (18/4/2026).

Qodari menyebut insentif pajak yang diberikan salah satunya pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Insentif pajak ini diberikan oleh pemda.

Kemudian, ada pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah MBR, yang juga diberikan oleh pemda. Pembebasan retribusi PBG dan BPHTB atas rumah MBR telah diinisiasi oleh pemerintah pusat sejak November 2024.

Adapun kriteria MBR telah ditetapkan oleh Kementerian PKP dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga memberikan pembebasan PPN atas pembelian rumah MBR sebagaimana diatur PMK 60/2023. Beleid ini menetapkan 5 kriteria yang harus dipenuhi agar rumah umum dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pertama, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PKP dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat. Kedua, rumah hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tak termasuk rumah toko dan rumah kantor.

Ketiga, luas bangunan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi. Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR dan tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki.

Kelima, harga jual tidak melebihi batasan harga jual sebagaimana ditetapkan dalam PMK 60/2023. Harga jual tersebut merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual rumah umum, tidak termasuk PPN.

Perlu diingat, harga jual rumah tersebut tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain PKP penjual rumah.

Selain untuk MBR, fasilitas pajak juga tersedia untuk kalangan masyarakat kelas menengah. Melalui PMK 90/2025, pemerintah kembali memberikan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun, seperti yang juga diberikan pada 2023, 2024, dan 2025.

"Pemerintah kembali memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN ditanggung pemerintah 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026 dan 2027," ujar Qodari.

PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 syarat. Pertama, memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Ketiga, telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PKP dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah tapak atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh PKP penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah tapak dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.